blank
Promovendus Tuhana  tengah menjawab pertanyaan tim penguji dalam Ujian Terbuka Promosi Doktor Program Studi S3 Ilmu Hukum FH UNS di Aula FH UNS, Selasa (10/1). Foto:  Humas UNS

SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Tuhana meraih gelar doktor.

Tuhan meraih gelar dokter dengan penelitian tentang “Partisipasi Masyarakat Berbasis Hukum Responsif dalam Seleksi Secara Terbuka dan Kompetitif,  Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah”.

Tuhana mempertahankan disertasi di hadapan pengudji dalam Ujian Terbuka Promosi Doktor Program Studi S3 Ilmu Hukum FH UNS di Aula FH UNS, Selasa (10/1/2023).

Di hadapan penguji dipimpin Prof Dr Jamal Wiwoho SH.M. Hum, promovendus Tuhana menyampaikan penulisan disertasi bertujuan  menjawab argumentasi perlunya partisipasi masyarakat dalam seleksi secara terbuka dan kompetitif pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemerintah daerah.

Sekaligus konstruksi hukum partisipasi masyarakat berbasis hukum responsif dalam seleksi secara terbuka dan kompetitif pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemerintah daerah.

“Partisipasi masyarakat sebagai ciri hukum responsif belum diimplementasikan dan berkontribusi terhadap problematika birokrasi. Harus ada perbaikan seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemerintah daerah mencakup optimalisasi partisipasi masyarakat sebagai pengejawantahan sistem merit,” kata Tuhana.

Penelitian empiris dilakukan pada enam daerah sebagai basis data yang diolah dengan pendekatan interaksional mikro serta kualitatif. Hasil penelitian berupa argumentasi urgensi partisipasi masyarakat dalam seleksi ditunjukkan tingkatan partisipasi masyarakat yang rendah ditinjau dari parameter filosofis, teoritis, peraturan perundang-undangan, instrumen praktis dan responsibilitas masyarakat.

Konstruksi hukum meliputi konstruksi yuridis pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 dan Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 9 Tahun 2016, memasukkan komponen partisipasi masyarakat dalam dimensi pengaturan.

Juga konstruksi instrumen rekam jejak berbasis partisipasi masyarakat, instrumen penilaian berbasis transparasi dan akuntabilitas dan instrumen pengawasan berbasis aksesibilitas informasi.