Serta konstruksi sosiokultural masyarakat dengan membangun kesadaran dan pelibatan masyarakat sebagai komponen penilaian penelusuran rekam jejak sekaligus fungsi pengawasan seleksi.
“Rekomendasi ditujukan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia serta Komisi Aparatur Sipil Negara untuk melakukan pembaharuan produk hukum terkait pengaturan partisipasi masyarakat sebagai komponen penilaian sekaligus fungsi pengawasan seleksi jabatan,” kata Tuhana.
Pemerintah daerah dan panitia seleksi, perlu mengimpelentasikan konstruksi partisipasi masyarakat berbasis hukum responsif dalam seleksi jabatan, jelas Tuhana yang juga aktif di Pusat Pengkajian Kebijakan Daerah dan Kelembagaan (PPKDK) Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) UNS.
Bagus Adji