WONOSOBO (SIARABARU.ID) – Penataan ruang publik di kawasan perkotaan Kabupaten Wonosobo kembali menuai polemik. Beberapa bangunan liar tampak berdiri di lahan milik pemerintah daerah setempat.
Sebuah aktivitas pembangunan yang diduga tidak memiliki izin resmi alias liar, berdiri di depan Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Wonosobo.
Keberadaan bangunan tersebut memicu pertanyaan warga terkait pengawasan aset daerah dan konsistensi penegakan regulasi tata ruang.
Dugaan pelanggaran ini muncul dari laporan warga sekitar yang mengendus adanya kejanggalan aktivitas di lahan tersebut.
Berdasarkan penuturan warga, lahan strategis di depan Kantor Disperkimhub Wonosobo itu selama ini dipahami sebagai bagian dari aset milik pemerintah daerah (pemda).
Namun, dalam beberapa waktu terakhir, lahan tersebut berubah drastis setelah diratakan secara masif. Di atas lahan yang cukup luas itu kini tengah didirikan sebuah bangunan berbentuk Rumah Joglo khas Jawa.
Awalnya dia tahu itu lahan aset Pemkab Wonosobo. Tapi belakangan lahan tersebut diratakan, lalu mulai dibangun joglo rumah kuno dengan ukurannya lumayan luas.
“Kami jadi bertanya-tanya. Apakah pembangunan ini sudah berizin dan sesuai peruntukan lahannya,” ujar salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, saat ditemui beberapa waktu lalu.
Merespons keresahan warga, Kepala Disperkimhub Wonosobo Agus Susanto memberikan klarifikasi terperinci mengenai status lahan tersebut.
Agus tidak menampik bahwa lahan itu merupakan aset resmi milik pemerintah daerah yang pencatatannya berada di bawah kewenangan Disperkimhub Wonosobo. Lahan tersebut awalnya merupakan lahan tidur atau tidak termanfaatkan.
Belum Final

“Berdasarkan riwayatnya, lahan ini masuk dalam Surat Keputusan (SK) Bupati terkait Terminal Andongsili Tahun 2020. Pada tahun yang sama, sempat dilakukan pengerasan tanah untuk pemadatan area tersebut,” jelasnya.
Dikatakan Agus, di lahan mangkrak tersebut, ada pihak swasta yang mengajukan ketertarikan untuk menjalin kerja sama pemanfaatan lahan.
“Proses perataan tanah oleh pihak ketiga tersebut mulai berjalan pada pertengahan tahun 2025. Saat ini sudah diajukan sewa dan prosesnya sedang berlangsung,” bebernya.
Namun, lanjut dia, memang belum final karena pihaknya masih menunggu hasil rincian formal dari tim penilai (appraisal). Hal itu untuk optimalisasi aset daerah demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Wonosobo.
Kendati demikian, Agus mengakui, bahwa legalitas perizinan sewa saat ini secara administratif masih belum pasti. Hal tersebut terjadi lantaran nominal hitungan detail dari nilai sewa lahan belum dikeluarkan oleh tim penilai.
Di sisi lain, aktivitas pembangunan fisik di lapangan justru diketahui telah mencuri start dan berjalan selama lebih dari tiga bulan terakhir.
Meskipun aktivitas fisik sudah berjalan mendahului rampungnya izin sewa, Agus mengklaim hasil rincian appraisal akan keluar dalam waktu dekat sebagai dasar ikatan kontrak yang sah.
Menurut Agus, kawasan tersebut secara regulasi memang tidak diperuntukkan untuk pengembangan program dinas dalam beberapa tahun ke depan.
“Karena sudah ada terminal besar di sana, maka tidak perlu lagi ada penambahan fungsi terminal baru. Daripada menjadi lahan tidur, kami maksimalkan dengan mekanisme sewa,” tandas Agus.
Muharno Zarka













