WONOSOBO (SUARABARU.ID)- Masa reses ketiga tahun 2026 bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wonosobo resmi bergulir sejak Selasa (19/5/2026) lalu.
Masa jeda sidang ini menjadi ujian bagi 45 wakil rakyat untuk membuktikan komitmen konstitusionalnya dalam menjaring dan mengawal aspirasi akar rumput.
Kepastian mulainya masa reses ini ditandai dengan diketoknya keputusan pimpinan DPRD No 100.3/15 Tahun 2026 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Wonosobo.
Rapat dipimpin langsung oleh keempat pimpinan DPRD, yang di nahkodai Ketua DPRD Wonosobo, Eko Prasetyo Heru Wibowo.
Ketua DPRD Wonosobo Eko Prasetyo HW menyebut sesuai UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, reses bukanlah masa libur, melainkan kewajiban moral dan politis berkala.
“Anggota dewan atau wakil rakyat diwajibkan menghimpun pengaduan konstituen untuk kemudian diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan daerah. Pelaporan kegiatan reses juga harus lengkap dan faktual,” katanya.
Menurut Eko, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, ada sanksi rigid yang mengancam eksistensi politik para legislator. Maka kegiatan reses anggota DPRD harus dilakukan dengan sebaik-baiknya.
“Anggota DPRD yang tidak menyampaikan laporan hasil pelaksanaan reses, yang memuat waktu, tempat, tanggapan masyarakat, serta dokumentasi yang valid, tidak dapat melaksanakan reses berikutnya,” ujar Eko.
Dikatakan, seluruh aspirasi yang dihimpun selama masa reses akan dirangkum dalam laporan fraksi dan diteruskan kepada pemerintah daerah sebagai bahan penyusunan program kerja.
Usulan dari masyarakat, lanjut dia, menjadi salah satu dasar prioritas dalam pembahasan APBD maupun evaluasi pelaksanaan program.
“Reses adalah ruang masyarakat menyampaikan kebutuhan secara langsung kepada wakilnya. Semua aspirasi harus dicatat dan dikawal agar bisa masuk dalam proses perencanaan pembangunan daerah,” ujar Eko.
Tiga Kali

Setiap anggota DPRD, tutur Eko, diwajibkan menggelar tiga kali pertemuan dengan konstituen, masing-masing menghadirkan sekitar 50 peserta. Skema ini ditujukan agar jangkauan aspirasi lebih merata di seluruh wilayah Wonosobo.
Tak hanya persoalan infrastruktur, isu ekonomi warga bisa jadi akan menjadi sorotan utama dalam reses kali ini. Apalagi di sejumlah wilayah, persoalan harga hasil pertanian, dukungan UMKM, dan kebutuhan penanganan bencana musiman mulai banyak disampaikan masyarakat.
“Setelah kegiatan lapangan selesai, seluruh hasil reses akan dibahas dalam rapat paripurna pada 25 Mei 2026. Setiap fraksi diminta menyampaikan rangkuman usulan masyarakat untuk ditindaklanjuti sebagai rekomendasi kebijakan kepada Pemkab Wonosobo,” lanjut Eko.
Sekretaris DPRD Wonosobo Agus Wibowo memberikan tenggat waktu yang ketat. SPJ penggunaan anggaran reses dan laporan substansi kegiatan wajib diserahkan paling lambat Senin (25/5/2026) ini.
Ditegaskan Ketua DPRD Wonosobo, langkah pengetatan reses tersebut menjadi vital mengingat DPRD Wonosobo juga tengah dikejar target merampungkan sejumlah produk hukum daerah yang krusial.
“Berdasarkan perubahan jadwal yang disepakati dalam Badan Musyawarah (Bamus), dewan harus segera merampungkan beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis pasca-reses,” paparnya.
Di antara regulasi yang mendesak, kata Eko, adalah Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Raperda Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah, serta Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2029. Fase penyelarasan hasil fasilitasi Gubernur Jateng ini ditargetkan mulai dibahas pada 26 Mei 2026.
“Maraton legislasi juga akan berlanjut pada awal Juni 2026 untuk menggodok Raperda tentang Pemilihan Kedes dan BPD. Konsep reses yang akuntabel diharapkan tidak sekadar menjadi ritual serapan anggaran,” sambungnya.
Output dari perjumpaan legislator dengan total ribuan konstituen selama empat hari ke depan ini, nantinya harus diserahkan secara resmi kepada kepala daerah.
“Dokumen ini menjadi basis material agar rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Wonosobo benar-benar mencerminkan kebutuhan riil masyarakat bawah, bukan sekadar kompilasi program elite birokrasi,” pungkasnya.
Muharno Zarka













