WONOGIRI (SUARABARU.ID) – DPRD Kabupaten Wonogiri, Rabu (21/12), menggelar rapat paripurna untuk menetapkan Perda tentang Pembangunan Industri. Rapat dipimpin Ketua DPRD Sriyono, didampingi Wakil Ketua Sugeng Achmadi, Krisyanto dan Siti Hardiyani.
Dalam rapat paripurna yang dihadiri sebanyak 39 dari 50 anggota Dewan ini, diawali dengan pembacaan surat izin Bupati Joko Sutopo oleh Sekretaris DPRD Gatot Siswoyo. Bupati mewakilkan kepada Wakil Bupati (Wabup) Setyo Sukarno, karena dirinya bersamaan ada acara audiensi dengan komisi nasional.
Juru Bicara Panitia Khusus I, Jati Waluyo, tampil membacakan laporan pembahasan Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Wonogiri Tahun 2022-2042 hasil evaluasi Gubernur Jateng.
Dalam melakukan pembahasan, Pansus I yang beranggotakan 13 wakil rakyat dipimpin Titik Sugiyarti sebagai Ketua. Pembahasan melibatkan jajaran ekskutif dari Dinas KUKM Perindag, Bappeda Litbang dan Bagian Hukum.
Jawab Serentak
Usai Jati Waluyo membacakan laporan, Ketua DPRD Wonogiri Sriyono melontarkan pertanyaan: ”Apakah ini dapat disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Perda ?” Para Anggota Dewan yang hadir menjawab serentak: ”Dapat.”
Bupati dalam samabutan tertulis yang diwakili Wabup Setyo Sukarno, menyatakan, dengan Perda ini dapat dilakukan pembangunan perindustrian dalam upaya meningkatkan PDRB, meningkatkan inovasi dan teknologi.
Dengan Perda tersebut, dapat untuk mempercepat penyebaran industri, mewujudkan green industri, menghindarkan pemusatan penguasaan industri, dan pengembangan industri terbarukan yang ramah lingkungan.
Ikut hadir dalam rapat paripuna tersebut, Sekda Wonogiri Haryono, Asisten Sekda Wiyanto bersama para pimpinan dinas dan instansi terkait dari jajaran Sekretariat Pemkab Wonogiri.
Bambang Pur