JEPARA (SUARABARU.ID) – Tiga tokoh Khilafatul Muslimin Jepara ditangkap polisi Kamis (17/11-2022). Mereka adalah MTM, ZA dari Desa Kuanyar, Kecamatan Mayong serta AW dari Desa Ngeling Kecamatan Pecangaan. ZA diduga seorang Aparatur Sipil Negara yang bekerja sebagai Satpol PP Kecamatan Welahan, Jepara dan juga anggota BPD desa Kuanyar. Saat ini mereka ditahan ditempat terpisah di Polres Jepara.
Kapolres Jepara AKBP Warsono yang dihubungi oleh SUARABARU.ID Selasa (22/11-2022) membenarkan penangakapan ini. Namun ia minta kepada media dan masyarakat untuk bersabar. “ Kami sedang mengembangkan dan mendalami jaringan ini,” ujarnya singkat.
Sementara Sekda Jepara, Edy Sujatmiko yang dihubungi secara terpisah mengaku secara resmi fihaknya belum mendapatkan pemberitahuan dari Polres Jepara. “Kita tunggu proses penyidikan oleh kepolisian. Namun ia memastikan jika ada ASN yang terlibat dalam organisasi terlarang akan dikenakan sangsi berat,” tegas Edy Sujatmiko.
Kelompok Khilafatul Muslimin Jepara ini sebenarnya sudah menyatakan membubarkan diri tanggal 13 Juni 2022. Bahkan surat pernayataan yang ditandatangani oleh Ketua MUI Kabupatan Jepara Dr. KH. Mashudi, M.Ag dan Murtadho sebagai pihak Khilafatul Muslimin Jepara telah beredar luas.
Sebagaimana diberitakan SUARABARU.ID, Khilafatul Muslimin di Jepara sudah ada sejak tahun 2007. Baru setelah beredar berita bahwa Khilafatul Muslimin melakukan syiar khilafah, kegiatan tersebut dianggap meresahkan masyarakat.
Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU tegas menyebutkan tidak hanya Ormas, tetapi juga orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila
Hadepe