KOTA MUNGKID(SUARABARU.ID) – Pemkab Magelang berkomitmen untuk melaksanakan reformasi birokrasi dengan meningkatkan pelayanan publik yang prima. Bidang kearsipan menjadi salah satu perhatian yang diarahkan kepada masing-masing OPD agar tertib dalam pengelolaan arsip.
Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Magelang, Asfuri, mengatakan hal itu saat membuka Gelar Pengawasan Kearsipan Kabupaten Magelang 2022 di Gedung Graha Seba Pustaka Dispuspa Kabupaten Magelang, Senin (31/10/2022).
Dipaparkan, mulai tahun 2021, cakupan penilaian kearsipan semakin diperluas demi mewujudkan amanat Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 6 Tahun 2019.
Asfuri menyampaikan, pengawasan kearsipan internal merupakan pengawasan kearsipan yang dilakukan oleh Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten/Kota terhadap perangkat daerah. Sedangkan pengawasan kearsipan eksternal merupakan pengawasan yang dilakukan oleh Lembaga Kearsipan Provinsi terhadap Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kabupaten/Kota.
“Pengelolaan arsip yang baik menjadi salah satu indikator kinerja untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam melaksanakan reformasi birokrasi,” katanya.
Dia berharap masing-masing Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) lebih meningkatkan koordinasi antar perangkat daerah. Itu untuk mendapatkan pemahaman bersama tentang cara mengelola arsip yang baik dan sesuai dengan ketentuan yang ada, sehingga dapat meraih prestasi yang lebih baik lagi ke depannya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Magelang, Sri Tanto, mengatakan, pada bulan Juni sampai Juli pihaknya telah melaksanakan monitoring tindak lanjut pengawasan internal kepada 26 OPD tingkat kabupaten dan 20 OPD tingkat kecamatan.
“Pada hari ini akan disampaikan hasil pengawasan tersebut,” terangnya.
Tujuan diselenggarakannya gelar pengawasan kearsipan itu, menurut Sri Tanto, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan terpercaya.
“Kemudian untuk meningkatkan tertib arsip pada perangkat daerah dengan menilai kesesuaian antara prinsip kaidah dan standar kearsipan dengan penyelenggara kearsipan,” jelasnya.
Eko Priyono