blank
Lestari Moerdijat. Foto: fn

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Perjuangan untuk meningkatkan kesadaran dan melindungi hak-hak masyarakat adat harus konsisten, lewat berbagai upaya dengan mengakselerasi hadirnya Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat.

”Peringatan Hari Masyarakat Adat Sedunia hari ini seharusnya menjadi pendorong bangsa ini, untuk memastikan hak-hak masyarakat adat yang merupakan salah satu sumber budaya di Nusantara, agar direalisasikan dengan baik,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/8/2022).

Hal itu dia sampaikan, dalam rangka memperingati Hari Masyarakat Adat Internasional yang diperingati setiap 9 Agustus. Peringatan itu bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan melindungi hak-hak populasi masyarakat adat dunia.

BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J

Tahun ini, peringatan Hari Masyarakat Adat Internasional mengangkat tema ‘Peranan Perempuan Adat dalam Pelestarian dan Transmisi Pengetahuan Tradisonal’. Alasan terfokus pada peran perempuan adat, karena mereka adalah tulang punggung dari sebuah komunitas yang memiliki peranan penting dalam pelastarian dan pengetahuan tradisional.

Apalagi, ujar Lestari, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), memperkirakan ada 476 juta masyarakat adat di dunia yang tinggal di 90 negara. Jumlah itu setara dengan 5 persen populasi dunia, tetapi menyumbang 15 persen kelompok termiskin.

Kelompok masyarakat adat itu menggunakan 7.000 bahasa dunia, dan mewakili 5.000 budaya yang berbeda. Menurut Lestari, fakta itu menunjukkan pentingnya peran masyarakat adat dalam melestarikan kekayaan budaya yang ada di setiap negara, termasuk di Indonesia.

BACA JUGA: Gagasan T.O.P Hendi Dipuji Di Forum Internasional

Di sisi lain, tambahnya, para pemangku kepentingan di setiap negara harus mengambil langkah cepat, untuk memberikan jaminan kepada masyarakat adat, guna memastikan hak-hak mereka.

Rerie, sapaan akrab Lestari berpendapat, jaminan atas pemenuhan hak-hak masyarakat adat di Indonesia, harus menjadi pemahaman bersama. Sehingga langkah untuk menghadirkan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat yang merupakan salah satu instrumen yang mampu menjamin hak-hak masyarakat adat, bisa segera direalisasikan.

Dia juga mendesak Pemerintah dan DPR RI, untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat, karena hal itu merupakan bentuk pengakuan dan wujud perlindungan negara terhadap kelompok masyarakat adat.

BACA JUGA: 455 Mahasiswa FTIK Unisnu Jepara Siap Diterjunkan dalam PPL Serentak

Anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem itu menilai, masyarakat adat sebagai salah satu sumber keberagaman etnis dan budaya. Mereka juga merupakan salah satu pilar kekuatan bangsa ini, dan harus mendapatkan perhatian serius para pemangku kepentingan.

”Masyarakat adat sebagai bagian dari kebhinnekaan bangsa Indonesia, merupakan salah satu pilar kekuatan bangsa, dalam menjawab berbagai tantangan yang kita hadapi di masa datang,” jelas Rerie.

Riyan