blank
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto (ketiga dari kanan), saat jumpa pers di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). Foto: suara.com

JAKARTA (SUARABARAU.ID)– Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, Bharada E alias Richard Eliezer, menembak Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat, atas perintah mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Listyo memastikan, peristiwa yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo itu bukan peristiwa tembak menembak, sebagaimana disampaikan Polri di awal. Dia memastikan, peristiwa itu murni penembakan.

”Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan meninggal dunia. Peristiwa itu dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS,” kata Listyo, dalam sesi jumpa pers yang digelar di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022) malam, seperti dikutip dari suara.com.

BACA JUGA: Haul dan Buka Luwur di Makam Senopati Lereng Muria, Ibu Mas Semangkin.

Dalam perkara ini, kata Listyo, tim khusus telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka. ”Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” katanya.

Dalam kasus pembunuhan yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ini, tim khusus bentukan Kapolri, sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya yakni, Bharada E alias Richard Eliezer dan Brigadir RR alias Ricky Rizal.

Atas peristiwa itu, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

BACA JUGA: Gunakan Bahasa Isyarat Siswa SLB B Yakut Sambut Gubernur

Sebelumnya, Bharada E melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan Justice Collaborator atau JC, ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka berjanji akan membantu dan buka-bukaan soal peristiwa yang sebenarnya terjadi.

”Kami buka semuanya, karena ini kan harus transparan kalau di LPSK,” kata kuasa hukum Bharada E, Boerhanuddin, Senin (7/8/2022).

Boerhanuddin sebelumnya juga memastikan, tak ada baku tembak dalam pristiwa ini. Pernyataan itu bertolak belakang dengan kronologi awal yang sempat disampaikan pihak kepolisian.

BACA JUGA: Terancam Diberhentikan, Tenaga Non ASN Jepara Mengadu ke DPD RI

Pada awal kasus ini mencuat, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut, Brigadir J lebih dahulu melesatkan tembakan ke Bharada E, saat terpergok melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo berinisial PC.

Bahkan, Ramadhan ketika itu menyebut Brigadir J total melesatkan tujuh kali tembakan, dengan senjata jenis HS. Namun ketujuh tembakan itu diklaim tak ada yang mengenai Bharada E.

”Pengakuan dia (Bharada E) tidak ada baku tembak. Adapun proyektil atau apa yang di lokasi, katanya alibi. Jadi senjata almarhum yang tewas itu dipakai untuk tembak kiri-kanan itu. Bukan saling baku tembak,” kata Boerhanuddin kepada wartawan, Senin (8/8/2022).

BACA JUGA: Pemdes Sempu bersama PMI Blora Mengajak Masyarakat Terapkan Pola Hidup Sehat 

Di sisi lain, Boerhanuddin juga menegaskan, Bharada E diperintah oleh atasannya untuk menembak Brigadir J. Meski tak menyebut nama, Boerhanuddin menyebut kliennya itu menembak Brigadir J atas tekanan dari atasannya itu.

”Dari Berita Acara Pemeriksaan dan keterangan kepada kuasa hukum, dia mendapatkan tekanan dapat perintah untuk menembak itu saja,” pungkasnya.

Riyan