blank
Perwakilan pengurus tenaga Non ASN Jepara, bergabung dengan Forum Non ASN (Fornas) di Provinsi Jawa Tengah, Selasa (9/8/2022) mendatangi kantor DPD RI (Foto : Dn)

JEPARA (SUARABARU.ID) – Untuk memperjuangkan nasib di tengah ancaman pemberhentian kerja oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 2023 mendatang,  tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Jepara mengadu dan meminta dukungan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Jawa Tengah

Perwakilan pengurus tenaga Non ASN Jepara, bergabung dengan Forum Non ASN (Fornas) di Provinsi Jawa Tengah, Selasa (9/8/2022) mendatangi kantor DPD RI Provinsi Jawa Tengah, di Jalan Imam Bonjol Nomor 185 Semarang.

blank
Delegasi pegawai non ASN dari Jepara (Foto: Dn)

Dalam kesempatan itu, sekitar 40 orang diterima anggota DPD RI Provinsi Jateng Denty Eka Widi Pratiwi, Wakil Ketua Komisi A DPRD Jateng Fuad Hidayat, dan Kabid Mutasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah Raden Rara Utami Rahajeng.

Ketua Paguyuban Non ASN Jepara Memesona (Panorama) Fahmi Riza mengatakan, upaya ini  merupakan langkah bersama tenaga Non ASN di Jawa Tengah untuk perubahan nasib yang lebih baik. “Harapannya, kegalauan yang dialami oleh tenaga Non ASN ini bisa didengar dan disampaikan kepada pemerintah pusat

Sementara Ketua Fornas Jateng Agus Priono menyampaikan beberapa hal terkiat aspirasi tenaga Non ASN di Jateng. Pertama, tenaga Non ASN di Jateng menolak kebijakan Kemenpan RB untuk mengalihdayakan atau mengoutsourchingkan tenaga Non ASN di tahun 2023 mendatang.

blank
DPD RI Provinsi Jateng Denty Eka Widi Pratiwi, Wakil Ketua Komisi A DPRD Jateng Fuad Hidayat, dan Kabid Mutasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah Raden Rara Utami Rahajeng. (Foto: Dn)

“Dengan menjadi tenaga outsourching banyak sekali yang dirugikan. Pengabdian kita bertahun-tahun tentu tidak ada artinya jika kita menjadi tenaga alih daya. Kedua, tenaga Non ASN diberikan kesempatan atau diberikan kemudahan untuk menjadi pegawai PPPK, yang saat ini tengah banyak dibuka oleh pemerintah. Selain itu, ketiga, diberikan payung hukum yang jelas dari pemerintah pusat,” ujar Agus Priono

“Kami berharap, nasib kami diperhatikan seperti halnya tenaga pendidik dan kesehatan. Karena kami sama-sama mengabdi di instansi pemerintah,” kata dia.

Anggota DPD RI Perwakilan Jateng Denty Eka Widi Pratiwi mengatakan, kaitannya dengan pengalihan tenaga Non ASN menjadi alih daya atau outsorcing dinilainya sangat tidak masuk akal. Tentu saja ini akan menambah persoalan baru pemerintah.

Ia mempertanyakan,  tenaga Non ASN sudah masuk dan bekerja di instansi pemerintah. Kok malah di outsorcing kan atau di swasta kan,” ujar Denty.

Ia  berharap, adanya Surat Edaran (SE) Kemenpan yang baru terkait pendataan tenaga Non ASN di lingkungan instansi pemerintah tanggal 22 Juli 2022, jangan sampai dibuat alat untuk memberikan harapan palsu kepada tenaga Non ASN. Tetapi harus riil, untuk kebaikan masa depan mereka.

“Saya berharap mereka diberikan kesempatan atau dipriorotaskan menjadi PPPK. Apalagi mereka yang sudah pengabdian lama. Harus mendapat afirmasi penerimaan PPPK dan kemudahan,” ujarnya.

Terkait dengan aspirasi Fornas Jateng ini akan disampaikan Denty, dalam sidang paripurna 15 dan 16 Agustus 2022 mendatang. Point tersebut,  akan disampaikan langsung kepada pemerintah pusat. Kita akan sampaikan aspirasi dalam sidang paripurna di Senayan nanti,” ujarnya.

Hadepe