SEMARANG (SUARABARU.ID) – Tiga orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Waisak 2022.
Remisi diserahkan secara simbolis kepada perwakilan narapidana, yang berlangsung di aula merdeka Lapas Semarang, Senin (16/5/2022).
Sementara itu narapidana yang mendapat remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 1 orang dan 2 bulan sebanyak 2 orang.
Kalapas Semarang, Tri Saptono Sambudji memastikan bahwa narapidana yang memperoleh remisi telah memenuhi syarat substantif dan administrasi sesuai aturan yang berlaku.
“Remisi ini khusus diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik. Ini dibuktikan bahwa narapidana tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, terhitung tanggal pemberian remisi ini,” jelasnya.
“Narapidana juga harus mengikuti seluruh pembinaan di Lapas, baik itu pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian,” lanjut dia.
Tri Saptono menjelaskan, pemberian remisi ini merupakan wujud negara hadir dalam memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana agar selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran.
“Kami berharap pemberian remisi ini bisa memotivasi narapidana untuk mencapai kesadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari,” tandas dia.
Ning