blank
Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, A. Yuspahruddin. Foto: Dok/Humas Kemenkumham

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Kanwil Kemenkumham Jateng memberikan remisi khusus Hari Raya Waisak kepada 63 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Budha.

Hal itu disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, A. Yuspahruddin, Senin (16/5/2022).

Dikatakan, untuk besaran remisi yang diperoleh masing-masing berbeda-beda, tergantung dari masa pidana yang telah dijalani, yaitu antara 15 hari hingga 2 bulan.

“Untuk Hari Raya Waisak tahun ini, tidak ada yang mendapatkan remisi khusus II (langsung bebas). Semua hanya mendapatkan remisi khusus I atau pemotongan masa hukuman biasa,” ungkap Yuspahruddin.

Menurutnya, dari 46 Lapas dan Rutan yang ada di Jawa Tengah, hanya 13 Lapas/Rutan yang WBP nya mendapat remisi. Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan menjadi UPT yang WBPnya paling banyak mendapatkan remisi, yaitu ada 19 orang.

Apabila dilihat dari kasusnya, yang paling banyak menerima remisi adalah WBP kasus narkotika, yakni 56 orang dan selebihnya adalah WBP terpidana umum.

Yuspahruddin menegaskan, remisi merupakan hak WBP yang diberikan berdasarkan peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Tujuan pemberian remisi bukan sekedar pengurangan masa pidana. Remisi merupakan reward atau penghargaan bagi narapidana atas segala hal positif yang telah dilakukan selama menjalani masa pidana,” kata Yuspahruddin.

“Sebagai apresiasi atas perilaku mereka yang tidak melanggar aturan, yang ikut dalam program pembinaan, sesuai aturan yang telah ditetapkan,” terang Yuspahruddin.

Menurutnya, remisi juga merupakan motivasi bagi narapidana untuk selalu berkelakuan baik, dan yang tak kalah penting remisi sebagai salah satu tolok ukur keberhasilan pembinaan di Lapas/Rutan,” kata dia.

Disampaikan bahwa pemberian remisi khusus Hari Raya Waisak Tahun 2022 juga berdampak pada penghematan anggaran.

Logikanya, pemberian remisi akan mengurangi masa hukuman seorang narapidana. Dan konsekuensi logisnya akan memangkas biaya belanja bahan makanan narapidana tersebut.

Bila dikalkulasi secara finansial, tambah Yuspahruddin, remisi khusus kali ini dapat menghemat anggaran sebesar Rp 51.015.000 dengan catatan 1 orang WBP menghabiskan Rp 19.000/hari untuk biaya makannya.

Ning