JEPARA (SUARABARU.ID) – Penggodogan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara Tahun 2022 – 2042, memerlukan pencermatan lebih. Diperlukan alokasi waktu pembahasan lebih lama dibanding ranperda-ranperda lain.
Pandangan itu disampaikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara Agus Sutisna, terkait diterimanya empat ranperda dari Pemkab Jepara pada rapat paripurna yang berlangsung di lembaga tersebut, Selasa (22/2/2022). Dia melakukan interupsi, minta kepada pimpinan dewan untuk memberikan alokasi waktu pembahasan lebih lama.
Agus Sutisna beralasan, materi Ranperda tentang RTRW cenderung perlu pendalaman perhatian. Selain itu, karena menyangkut berbagai hal, materi ranperdanya pun lebih banyak. Baik jumlah pasal maupun halaman berkas yang diterima dari pemkab, dia sebut berada di atas seratus.
Dengan usulan itu dia berharap, saat menjadwalkan pembahasan keempat ranperda, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Jepara bisa memberi alokasi waktu yang cukup agar seluruh materi Ranperda tentang RTRW bisa dibahas secara detail.
“Selain itu, kami juga menyampaikan kepada eksekutif agar saat pembahasan nanti, pejabat dinas terkait yang ikut pembahasan benar-benar menguasai materi,” kata Agus Sutisna.
Dia memastikan, anggota DPRD Kabupaten Jepara yang masuk dalam Pansus Ranperda RTRW akan kerap menyampaikan pertanyaan detail soal materi, dan itu diharapkan bisa langsung dijawab dengan baik. Dengan demikian, pembahasan bisa lebih cepat.
Harapan itu disampaikan kepada Sekda Jepara Edy Sujatmiko, karena dialah yang menyampaian keempat ranperda dalam rapat paripurna.
Menanggapi interupsi tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Jepara Haizul Ma’arif yang memimpin rapat paripurna, menyetujui. Dia tidak memberi waktu kepada Sekda Edy Sujatmiko untuk memberikan tanggapan.
“Pak Sekda kami kira tidak harus menyampaikan tanggapan. Yang penting saat pembahasan bisa dipenuhi,” kata Haiz yang memimpin rapat paripurna bersama salah satu wakilnya, Pratikno.
Rapat paripurna itu sekaligus menetapkan Agus Sutisna sebagai Ketua Pansus Ranperda RTRW.
Ranperda tentang RTRW Kabupaten Jepara tahun 2022 – 2042, diproyeksi menjadi pengganti Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Jepara tahun 2011 – 2031. Pemkab dan DPRD Kabupaten Jepara sepakat mengganti perda lama tersebut, karena sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pemetaan pembangunan daerah.
Pertumbuhan pesat perusahaan penanaman modal asing (PMA) dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) yang pabriknya menyerap ribuan hingga puluhan ribu tenaga kerja, menempati lokasi yang tidak diatur detail dalam perda sebelumnya. Mayoritas perusahaan tersebut berdiri di wilayah Jepara selatan.
Selain Ranperda tentang RTRW Kabupaten Jepara 2022 – 2042, tiga ranperda lain yang juga disampaikan eksekutif pada rapat paripurna yang sama adalah Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jepara; Ranperda tentang Pemakaman; serta Ranperda tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Petinggi.
Hadepe