blank
Tersangka (kanan) yang diamankan belakangan ini, tengah menjalani pemeriksaan terkait kasus yang disangkakan, yakni melakukan tindak pidana pengeroyokan.

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Polsek Pracimantoro bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Wonogiri, mengamankan lagi dua pria sebagai tersangka kasus pengeroyokan. Yakni DE (26) dan DA (32), warga Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri.

Dengan demikian, ada empat tersangka yang kini diamankan. Setelah sebelumnya, lebih dulu mengamankan dua tersangka terdiri atas AH (28) dan RF (23). Keduanya adalah penduduk Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri.

Kapolres AKBP Dydit Dwi Susanto dan Kapolsek Pracimantoro AKP Setiyono, melalui Humas Polres Wonogiri, menyatakan, keempat tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.

Pasal tersebut menyebutkan, barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. Bila kekerasan itu menyebabkan luka berat, dihukum penjara selama-lamanya sembilan tahun.

Rumah Karaoke

Dalam kasus ini, korbannya adalah Hendro Sulaksono (29), pria kelahiran Wonogiri Tanggal 22 Mei 1993 dan merupakan penduduk Dusun Karangtalun, Desa Pokoh Kidul, Kecamatan Wonogiri Kota, Kabupaten Wonogiri.

Kasus pengeroyokan ini terjadi dinihari Jumat (28/1) di rumah karaoke di Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri. Saat itu korban datang ke rumah karaoke tersebut bersama dua teman yakni Helmi dan Yonif.

Kedua temannya bergegas ke kasir untuk menyampaikan order booking. Saat korban masih tertinggal di parkiran, mendadak dikeroyok oleh sejumlah pemuda. Karena terluka, Hendro Sulaksono, kemudian dilarikan ke rumah sakit dan kasus ini dilaporkan ke Polsek Pracimantoro.

Bersama pelaku, polisi menyita barang bukti pakaian seragam pelaku dan sepeda motor tersangka.

Bambang Pur