blank
Ketua DPRD Kudus didampingi Wakil Ketua Mukhasiron dan Sekretaris Komisi D H Muhtamat usai menerima audiensi dari Kepala BOJS Kesehatan Kudus. foto:Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus mendorong dilakukannya pendataan ulang terhadap peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) penerima bantuan iuran (PBI) dengan sasaran karyawan yang berstatus JKN PBI, menyusul rendahnya jumlah peserta JKN mandiri dibandingkan dengan JKN PBI.

“Berdasarkan data yang dipaparkan oleh BPJS Kesehatan Cabang Kudus tercatat ada sebanyak 228.835 peserta JKN PBI yang dibiayai APBN dan JKN PBI APBD sebanyak 81.280 peserta. Sedangkan jumlah peserta JKN mandiri yang tergolong peserta aktif hanya 44.314 peserta atau hanya 5,11 persen dari jumlah penduduk,” kata Ketua DPRD Kudus Masan saat rapat audiensi bersama BPJS Kesehatan di ruang transit DPRD Kudus, Senin (21/2).

Hadir pada rapat tersebut, Sekretaris Komisi D Muhtamat, Wakil Ketua DPRD Kudus Mukhasiron, serta Kepala Disdukcapil Kudus Eko Hari Djatmiko.

Menurut dia jumlah masyarakat yang menerima bantuan iuran tidak sebanding dengan jumlah warga yang mendaftar secara mandiri, sehingga perlu ada pendataan ulang dengan sasaran karyawan swasta yang berstatus peserta JKN PBI.

“Seharusnya ini menjadi perhatian perusahaan, karena karyawan yang terdaftar sebagai peserta JKN Pekerja Penerima Upah (PPU) kurang lengkap,” katanya.

Sementara data warga miskin di Kabupaten Kudus sesuai data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kudus disebutkan angka kemiskinan hanya 7 persen dari jumlah penduduk sebanyak 866.548 jiwa. Jika semua penerima bantuan iuran JKN masuk kategori kurang mampu, maka bisa menambah daftar warga miskin di Kabupaten Kudus menjadi 35,79 persen.

blank
Dalam audiensi dengan BPJS, Ketua DPRD Kudus Masan meminta adanya pendataan ulang bagi peserta BPJS Kesehatan kategori PBI JK. foto:Suarabaru.id

Dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan rapat lanjutan untuk sinkronisasi data tersebut. Dengan mengundang Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UKM Kudus, Dinas Sosial, BPPKAD, dan Dinas Kesehatan.

Untuk bisa mencapai target Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan menyeluruh bagi penduduk di Kudus, dibutuhkan anggaran hingga Rp37,1 miliar. Sedangkan anggaran yang digelontorkan Pemkab Kudus untuk membayar iuran peserta JKN PBI di Kudus sebesar Rp27,4 miliar sehingga masih kekurangan anggaran sekitar Rp10 miliar untuk bisa mencapai target UHC.

“Akan tetapi, ketika ada pendataan ulang terhadap peserta JKN PBI, maka bisa berdampak signifikan bagi keuangan daerah karena bisa menghemat anggaran hingga Rp37 miliar. Anggaran sebesar itu, nantinya juga dapat digunakan untuk pembangunan rumah sakit tipe D di tiga kecamatan di Kudus,” kata Masan.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kudus Agustian Ferdianto menyatakan pendataan masyarakat yang menerima PBI JKN merupakan kewenangan dari Dinsos. Data tersebut disinkronisasikan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Adapun jumlah peserta JKN yang aktif sebanyak 70,75 persen atau 613.074 peserta, sedangkan untuk menuju UHC membutuhkan total kepesertaan hingga 98 persen dari jumlah penduduk di Kudus. Sebelumnya Kabupaten Kudus juga berhasil mencapai UHC, namun dengan adanya kenaikan tarif iuran akhirnya tidak berlanjut hingga sekarang.

Tm-Ab