KUDUS – Ketua Komisi A DPRD Kudus, Mardijanto mengaku siap menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait pengisian perangkat desa. Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya audiensi dari sekelompok LSM dengan Komisi A yang menyoroti aroma tidak sedap dalam proses pengisian perangkat desa di berbagai desa di Kabupaten Kudus.
”Intinya, kami dari DPRD Kudus siap menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang telah disampaikan kepada kami,” kata Mardijanto, Jumat (17/5).
Menurut Mardijanto, aspirasi masyarakat yang masuk memang menyoroti usulan pengisian perangkat di sejumlah desa di Kabupaten Kudus. Mereka mengusulkan agar pengisian perangkat menunggu disahkannya regulasi, dan seluruh tahapan Pemilu 2019 rampung digelar.
‘’Ada kekhawatiran jika pengisian perangkat desa saat ini akan rawan kepentingan, mengingat masa jabatan kepala desa akan berakhir,’’ katanya.
Oleh karena itu, kata Mardijanto, Komisi A DPRD Kudus meminta bupati tidak terburu-buru memberikan izin kepada kepala desa untuk pengisian perangkat desa. Penerbitan izin itu perlu menunggu Raperda tentang Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa disahkan.
Ketua Komisi A DPRD Kudus, Mardijanto mengatakan, perubahan Perda No 4/2015 tentang Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa telah rampung dibahas oleh DPRD Kudus. Namun, Raperda itu belum bisa disahkan lantaran menunggu fasilitasi gubernur Jawa Tengah.
‘’Rencana pengisian perangkat desa telah menjadi perbincangan publik. Banyak pro dan kontra. Kami meminta bupati tidak menerbitkan izin pengisian sampai Raperda tentang Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa disahkan oleh DPRD Kudus,’’ katanya.
Pengajuan Izin
Kasi Pemerintahan Desa dan Permusyawaratan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masarakat Desa (PMD) Kabupaten Kudus Dian Noor Tamzis Hanafi menuturkan, 61 pemerintah desa di Kabupaten Kudus telah mengajukan surat izin pengisian kepada bupati Kudus, namun sejauh ini izin belum turun.
Dian mengatakan, Pemerintah Desa bisa menggelar pengisian perangkat desa jika telah membuat Perdes tentang Organisasi Tata Kerja (OTK) Pemerintahan Desa, sesuai aturan baru. Selain itu perlu penataan perangkat desa, apakah membutuhkan perangkat desa baru atau tidak. Selain harus mempertimbangkan kemampuan keuangan desa.
Dian menuturkan, perubahan Raperda tentang Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa hanya mengubah sejumlah pasal saja. Perubahan itu menindaklanjuti atas keputusan Mahkamah Konstintusi atas uji materi tentang perangkat desa. ‘’Pemberian izin kewenangan penuh bupati,’’ pungkasnya.
Suarabaru.id/
Baca Juga: Komisi B DPRD Kudus Desak Pemkab Susun Riparkab