blank
Rapat Paripurna DPRD Kudus dengan agenda jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi tentang RAPBD Kudus 2025. Foto:Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – DPRD Kabupaten Kudus mendorong agar APBD Kabupaten Kudus 2025 tetap diprioritaskan untuk Peningkatan Infrastruktur. Hal tersebut tercermin salam rapat paripurna DPRD Kudus dengan agenda jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi tentang APBD Kudus 2025, baru-baru ini.

Berdasarkan pandangan umum fraksi yang terlebih dulu disampaikan, sejumlah fraksi DPRD menyampaikan permintaannya kepada Pj Bupati untuk menindaklanjuti berbagai persoalan yang sudah dikemukakan.

Beberapa diantaranya adalah terkait dengan percepatan pembangunan infrastruktur yang baru mulai dilakukan di akhir tahun anggaran.

Selain itu, ada pula sorotan terkait anggaran pendidikan yang diharapkan bisa sesuai dengan amanat undang-undang yang mana sebesar 20 persen dari APBD yang berkenaan.

Dalam jawaban pandangan umum fraksi DPRD Kudus tersebut, Pj Bupati Kudus M Hasan Chabibie menyampaikan terkait pemenuhan mandatory spending bidang Pendidikan minimal 20%, belanja Infrastruktur (paling lambat tahun 2027) minimal 40%, dan pemenuhan anggaran standar pelayanan minimal (SPM) urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, hingga anggaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim, dan pengendalian inflasi daerah.

“Kami akan upayakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Hasan menambahkan, untuk pemenuhan fasilitas struktur maupun infrastruktur dalam pemberian pelayanan publik, telah menjadi prioritas Pemerintah Kabupaten Kudus agar hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang baik dapat terpenuhi.

“Kami juga sependapat atas pernyataan Fraksi PKB bahwa PAD Kudus yang ditargetkan mencapai Rp659,173 Miliar masih memungkinkan untuk ditingkatkan lagi,” katanya.

Hasan menambahkan, potensi sumber daya daerah yang begitu banyak jika dikelola dengan baik, maksimal dan bertanggungjawab tentu akan mampu menambah PAD yang sangat signifikan.

“Perlu Kami sampaikan, bahwa mulai tahun 2025 skema penerimaan bagi hasil dari sektor PKB dan BBNKB Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan berubah menjadi pendapatan asli daerah melalui Opsen PKB dan BBNKB,” ujarnya

Selain beberapa persoalan tersebut di atas, Pj Bupati juga memberi jawaban terkait persoalan mutasi jabatan yang dilontarkan mayoritas fraksi yang ada.

Pj Bupati mengatakan mutasi jabatan yang akan dilakukan adalah perintah dari Irjen Kemendagri.

Hanya saja, jawaban Pj Bupati tersebut masih mendapatkan interupsi dari anggota dewan yang hadir.

Anggota Fraksi PAN-Nasdem H  Rochim Sutopo ST MT mempertanyakan adanya rekomendasi dari Kemendagri terkait pengisian dan mutasi pejabat jelang Pilkada.

“Jika memang ada rekomendasi, kami di DPRD Kudus minta seperti apa rekomendasinya. Kami sebagai DPRD nanti juga akan berkonsultasi ke Kemendagri terkait pengisian pejabat di tahun politik ini,” katanya.

Ads-Ali Bustomi