SURAKARTA(SUARABARU.ID)– Polresta Surakarta berhasil mengungkap tindak pencurian dengan pemberatan (curat) bermodus pecah kaca mobil.
Keberhasilan ini ditandai dengan dibekuknya HP (35) di Yogyakarta, yang ditengarai telah beraksi melakukan kejahatan sejenis di sejumlah daerah di wilayah Jawa Tengah.
“Tersangka HP ditangkap di rumahnya di Yogyakarta . Karena melakukan perlawanan, petugas terpaksa melumpuhkan tersangka dengan dua tembakan di bagian kaki,” kata Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi Pers di Mapolresta setempat, Kamis (19/8).
Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak didampingi Waka Polresta AKBP Gatot Yulianto dan staf membeberkan, penangkapan tersangka didasarkan laporan Adi Purnomo warga Kalikotes Klaten kepada polisi.
Disebutkan, korban usai belanja di Toko Mega elektronik di Karangasem Laweyan Solo mendapati kaca depan mobilnya pecah dan tas di dalamnya lenyap. Padahal tas berisi uang setidaknya Rp 10 juta yang baru saja diambil dari sebuah bank di Solo.
Laporan polisi 2 Agustus 2021 segera ditindaklanjuti penyelidik dan penyidik Polresta Surakarta serta berhasil menangkap tersangka di rumahnya di Yogyakarta pada 11 Agustus 2021.
Tindakan kepolisian menembak kaki tersangka terpaksa dilakukan, karena HP yang pernah dihukum dua tahun penjara atas kasus sejenis di Purbalingga tahun 2013 itu melawan.
Dalam pemeriksaan tersangka mengaku melakukan aksi bersama N dan Y. Sebelum beraksi, tersangka mendatangi sebuah bank dan mengawasi nasabah yang melakukan transaksi pengambilan uang.
Hal sama dilakukan terhadap korban Adi Purnomo warga Klaten yang baru saja mengambil uang di sebuah bank di Solo.
Ketika korban keluar dari bank mengendarai mobil dan berhenti di tempat kejadian perkara, tersangka telah menguntitnya sekaligus menghubungi N dan Y.
Ketika ketiganya bertemu. HP memerintahkan berikan dua rekannya untuk segera beraksi sembari memberikan pecahan isolator busi guna memecah kaca mobil. Aksi kejahatn dilaksanakan N dan Y saat pemilik mobil meninggalkan kendaraannya.
“Saat N dan Y beraksi, tersangka HP mengawasi situasi lingkungan. Mereka kabur dari lokasi usai melaksanakan aksi dan membagi uang hasil kejahatan. Peran HP dalam hal ini adalah sebagai otak komplotan yang menentukan pelaksanaan aksi,” kata Kombes Ade Safri.
Dari tangan HP disita uang tunai hasil kejahatan senilai Rp 500 ribu, dan sejumlah barang lain termasuk sepeda motor yang digunakan dalam kejahatan. “Sebelum beraksi di Solo, tersangka bersama komplotannya juga melakukan aksi sejenis di Purworejo, Temanggung, Cilacap dan Kendal. Sedangkan N dan Y sudah dibekuk Subdit Jatanras Dirtreskum Polda Jateng,” ujar Kombes Ade Safri.
Bagus Adji