JEPARA (SUARABARU.ID) – Mengejutkan. Sekda Jepara Edi Sujatmiko, S.Sos, MM, MH dikabarkan diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Sekda Jepara. Pemberhentian sementara ini dikabarnya karena Edy Sujadmiko diduga telah melakukan pelangaran disiplin berat.
Surat pemberhentian sementara alumni Akademi Pemerintahan Dalam Negeri tahun 1990, Undip Semarang, STIE Mitra Yogyakarta dan alumni Universitas 17 Agustus Semarang ini dikabarkan ditanda tangani oleh Bupati Jepara Dian Kristandi S.Sos. Surat dikabarkan diantarkan oleh seorang staf Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Jepara Senin (9/8-2021).
Terkait dengan kabar pemberhentian ini, Edi Sujatmiko yang dihubungi SUARABARU.ID melalui pesan WhatsApp Selasa ()10/8-2021) belum memberikan jawaban dan tanggapannya. Ia hanya menjawab singkat, semangat pagi dan tetap sehat.
Bedasarkan catatan SUARABARU.ID, Edi Sujatmiko mengawali tugasnya sebagai Sekretaris Daerah Jepara sejak tanggal 30 April 2019 setelah dilantik oleh Bupati Jepara waktu itu, H. Ahmad Marzuqi, SE. Ia menggantikan Ir Sholih, MM. Edi Sujatmiko saat ini memiiliki gologan/ ruang Pembina Utama Madya / IV d. Ini golongan tertinggi pegawai dilingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara.
Baca Juga: Pencopotan Sekda Jepara, BKN Minta Bupati Beri Klarifikasi Dalam Tempo 30 Hari
Edy Sujatmiko mulai kariernya dilingkungan Pemkab Jepara dengan jabatan Sekwilcam, Camat di 3 kecamatan, kepala bagian, kepala dinas Perindustran dan Perdagangan, asisten Perekonimoian dan Pembangunan, kepala Bapeda, asisten Administrasi Sekda dan Sekda Jepara sejak 30 April 2019.
Sementara sumber SUARABARU.ID yang tidak bersedia disebut namanya mengungkapkan, sebenarnya upaya untuk melengserkan Edi Sujatmiko dari jabatan Sekda telah lama dilakukan. Bahkan ia pernah dilaporkan ke Komisi Aparartur Sipil Negara. Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh Komisi ASN, tidak ditemukan bukti bahwa Edi Sujatmiko melakukan pelanggaran.
Baca Juga: Soal Pencopotan Sekda Jepara : 16 Hari Edy Menunggu Pemeriksaan, Nasdem Sebut Bupati Sewenang-wenang
“Bahkan komisi yang khusus mengawasi dan mengevaluasi penerapan asas, nilai dasar serta kode etik dan perilaku ASN ini telah mengeluarkan surat rekomendasi yang intinya tidak ada aturan dan perundang-undangan yang dilanggar oleh Edi Sujatmiko. Karena itu ia tidak bisa dimutasi dan demosi sekda tidak bisa dilakukan. Surat itu juga sifatnya final,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan berdasarkan Undang-Undang No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Sekda memiliki posisi dan peran yang sangat penting. Sebab berdasarkan undang-undang tersebut Sekda adalah pejabat yang berwenang.
Yang dimaksud pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan pasal 1 point 13 adalah pejabat yang mempuyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pewawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan berdasarkan pasal 54 undang-undang yang sama disebutkan, presiden dapat mendelegasikan kewenangan pembinaan manajemen Aparatur Sipil Negara kepada pejabat yang berwenang. “Karena itu pemberhentian seseorang dari jabatan Sekda tidak bisa dilakukan sewenang-wenang seperti kepala dinas,” ujarnya.
Hadepe