blank
Tersangka pelaku Curanmor, pria Ex (tengah), difoto bersama petugas dan barang bukti sepeda motor curiannya.

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Setelah melakukan penyelidikan dan menemukan barang bukti, jajaran Polsek Slogohimo Polres Wonogiri, menangkap tersangka pelaku Curanmor.

Dari pemeriksaan sementara, terungkap, tersangka pelakunya masih tetangga se Dusun dengan korban. Yakni sama-sama tinggal di Dusun Deles, Desa Watusomo, Kecamatan Slogohimo, Kabupaten Wonogiri.

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Siswanto dan Kapolsek Slogohimo AKP Kukuh Wiyono, melalui Subag Humas Polres, Selasa (10/8), menyatakan, tersangka berinisial Ex (30).

Pria kelahiran Wonogiri Tanggal 14 Agustus 1991 ini, adalah warga Dusun Deles, Desa Watusomo, Kecamatan Slogohimo, Kabupaten Wonogiri.

Dalam pemeriksaan sementara, terungkap tersangka Ex yang tinggal di RT 1 ini, telah mencuri sepeda motor Giatno (40), warga yang tinggal di RT 2.

Salat Subuh
Kepada petugas, Giatno, melapor telah kehilangan sepeda motor Honda Supra-X berplat nomor AD-4779-AR. Korban mengetahui sepeda motornya hilang, Sabtu dinihari (7/8) saat akan salat Subuh.

Polisi yang menerima laporan, segera melakukan penyelidikan, dan menemukan sepeda motor Giatno terparkir di depan Kantor Kecamatan Slogohimo.

Kapolsek Slogohimo AKP Kukuh Wiyono bersama Kanit Reskrim Aiptu Andri Widianto, Aipda Edy Sulistyo dan Bripka Joko Purwono, akhirnya berhasil menangkap tersangka.

Bersamaan itu, juga mengamankan barang bukti sepeda motor, sebuah helm, satu buah ponsel, satu buah jaket warna merah marun. Juga mengamankan BPKB sepeda motor.

Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

Bambang Pur

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini