WONOSOBO (SUARABARU.ID) -Wakil Bupati Wonosobo M Albar mewakili Bupati Afif Nurhidayat menyampaikan perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPS) tahun 2021 dalam agenda rapat paripurna DPRD, di Ruang Rapat utama DPRD setempat, Senin (9/8).
Hadir dalam rapat sekaligus pimpinan rapat Ketua DPRD Wonosobo Eko Prasetyo Heru Wibowo. Bupati Afif Nurhidayat, Wakil Bupati M Albar. Para pimpinan dan anggota DPRD serta diikuti oleh jajaran eksekutif dan masyarakat melalui virtual dan Radio Pesona FM yang disiarkan secara langsung.
Dalam penyampaian sambutannya, Wakil Bupati M Albar mengatakan bahwa dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diperlukan Kebijakan Umum APBD dan PPAS yang disepakati bersama antara DPRD dengan pemerintah daerah.
Lebih lanjut dikatakan pemerintah daerah telah menyusun rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2021 dan perubahan tahun 2021, dan diharapkan rancangan ini dapat dibahas bersama dengan DPRD sesuai dengan waktu dan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD.
Diharapkan nantinya akan menghasilkan kesepakatan sesuai dengan kebutuhan pembangunan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan juga dapat menjawab berbagai permasalahan dan tantangan dalam pelaksanaan pembangunan.
Dijelaskan lebih jauh oleh Wakil Bupati disebutkan bahwa pendapatan daerah secara total dapat direncanakan mencapai Rp 1.883.034.037.085,- yang bersumber dari pendapatan daerah yang mengalami kenaikan sebesar Rp 1.669.666.861,- atau sebesar 0,71 persen dibandingkan pendapatan daerah pada APBD tahun anggaran 2021 sebesar Rp 236.403.478.344,-.
“Pendapatan transfer sebesar Rp 1.529.888.041.880,- yang mengalami penurunan sebesar Rp.16.842.103.605,- atau 1,09 persen dibandingkan APBD tahun 2021 sejumlah Rp.1.546. 730.145.485,-,” jelasnya.
Belanja Daerah
Adapun pendapatan lain-lain yang sah, sambung dia, terdiri dari pendapatan hibah dan lain-lain pendapatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (BOS) tetap sebesar Rp 115.072.850.000,-.
“Untuk belanja daerah direncanakan sejumlah Rp 2.022.961.689.551,- mengalami kenaikan sebesar Rp 55.215.459.102,- atau 3 persen dibanding penetapan tahun 2021 yaitu Rp 1.967.746.230.449,- terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer,” katanya.
Pembiayaan netto daerah tahun 2021 yang digunakan untuk menutup defisit anggaran sejumlah Rp 139.927.652.466,- meliputi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp. 154.455.652.466,- yang bersumber dari perhitungan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, dan pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp 14.528.000.000,- berupa penyertaan modal daerah.
“Perubahan prioritas belanja daerah tahun 2021 mendasarkan pada perubahan RKPD tahun 2021 yang diselaraskan dengan prioritas pembangunnan Provinsi Jawa Tengah dan nasional atau pemerintah pusat,” tandas politisi dari PKB itu.
Guna mendorong pencapaian tujuan pembangunan, arah kebijakan pembangunan yang menjadi prioritas pembangunan tahun 2021 meliputi kemiskinan, peningkatan kemandirian daerah, peningkatan tata kelola pemerintahan yang bersih (clean government) dan baik (good government)
“Juga peningkatan kualitas SDM yang berkompeten dan memiliki daya saing, peningkatan kualitas lingkungan hidup yang berkelanjutan, pengurangan kesenjangan wilayah, pemulihan kondisi sosial ekonomi masyarakat akibat pandemi global Covid-19,” paparnya.
Pembahasan KUA-PPAS APBD Wonosobo tahun 2021 ini akan berlanjut dengan rapat badan anggaran, penyampaian laporan banggar hingga penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS APBD Wonosobo tahun anggaran 2021.
Muharno Zarka