Aksi unjuk rasa sejumlah Federasi Serikat Pekerja (FSP) yang tergabung di Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI)Jawa Tengah di Jalan Pahlawan Kota Semarang Rabu (21/4/2021). Foto : Absa

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Untuk mengawal sidang pengajuan Judicial Review (Uji Formil) terhadap Omnibus Law (UU No 11 Tahun 2020) di Mahkamah Konstitusi, maka bertepatan dengan hari Kartini, sejumlah buruh yang tergabung di Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah, menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Pahlawan (depan kantor Gubernuran) Kota Semarang, Rabu (21/4/2021).

Tuntutan yang diajukan oleh sekelompok buruh / pekerja ini masih sama, yaitu menolak diberlakukannya UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law, dengan meminta kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk bersikap adil, dengan membatalkan UU tersebut.

Aulia Hakim, Sekretaris KSPI Jawa Tengah memberikan keterangan pers kepada awak media di sela-sela unjuk rasa di Jalan Pahlawan Kota Semarang. Foto : Absa

Menurut Aulia Hakim, Sekretaris KSPI Jawa Tengah, aksi yang digelar di depan gubernuran tersebut, merupakan aksi serentak, juga dilakukan oleh sejumlah buruh di dalam perusahaan-perusahaan.

“Selain aksi yang digelar di depan Gubernuran, aksi-aksi juga di laksanakan oleh anggota di dalam perusahaan-perusahaan. Dan aksi ini merupakan gabungan antara aksi lapangan dan virtual yang disiarkan langsung melalui akun media sosial KSPI secara serentak nasional mulai jam 10.00 WIB ini,” jelas Aulia Hakim di sela-sela unjuk rasa kepada awak media, di Jalan Pahlawan Kota Semarang.

KSPI Jawa Tengah sendiri, lanjut Aulia, terdiri dari beberapa unsur Federasi Serikat Pekerja (FSP) yang ada di Jawa Tengah, yaitu FSP FARKES Reformasi / Farmasi Kesehatan, Serikat Pekerja Nasional ( SPN), FSPAR /Pariwisata Reformasi, ASPEK Indonesia, FSP KEP / Kimia, Energi dan Pertambangan, FSPMI/ Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, FSP PPMI/ Percetakan ,Penerbitan dan media informasi, FSP ISI / Ikatan Semen Indonesia dan Honorer K2 / guru honorer.

Absa