SLEMAN (SUARABARU.ID) Terjadi pembegalan di wilayah Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Pelaku terbilang cukup sadis. Pelaku seorang pria dengan menarik paksa perhiasan yang melingkar di leher korban hingga mengalami luka-luka.
Dalam satu waktu, kejahatan pelaku inisial H alias Cebret (25) beraksi di dua lokasi kejadian yakni Kapanewon Kalasan dan Kapanewon Cangkringan, Sleman pada Selasa (23/2/2021) sekitar pagi hari.
“Modus pelaku memepet korban kemudian menarik paksa kalung yang sedang korban kenakan,” kata Kapolsek Kalasan, Kompol Sumantri kepada wartawan, Sabtu (20/3/2021).
Salah satu korban pembegalan kalung emas oleh pelaku yang berasal dari Klaten, Jawa Tengah, tersebut menimpa Indrawati (30). Ketika itu, korban dalam perjalanan pulang usai berbelanja melewati Jalan Pakem-Kalasan, dengan mengendarai motor.
Tiba di lokasi kejadian tepatnya di Dusun Ringinsari, Tamanmartani, Kapanewon Kalasan, pelaku memepet kendaraan korban dari arah belakang. Tanpa basa-basi lagi, pelaku langsung menjambret kalung korban hingga terputus.
Akibat serangan mendadak itu, korban beserta kendaraanya oleng. Beruntung korban berhasil menguasai lajunya dan tidak terjatuh dari motor.
“Hanya saja korban menderita luka gores di bagian leher lantaran perhiasannya ditarik paksa,” ungkapnya.
Usai kejadian, pelaku tancap gas ke arah utara dengan kecepatan tinggi menggunakan motor N-Max miliknya.
Rupanya, diungkap Kompol Sumantri, aksi pelaku tidak berhenti sampai di sana. Pasalnya sesampainya di daerah Cangkringan, pelaku kembali melakukan aksi pencurian dengan modus serupa.
“Jadi, dalam satu waktu berdekatan pelaku berhasil menjambret dua kali,” ucapnya.
Korban Indrawati kemudian melaporkan kasus pencurian yang menimpanya ke Polsek Kalasan. Setelah mendapat laporan, petugas bergegas melakukan penyelidikan lapangan guna meringkus pelaku.
Hasilnya, petugas menangkap pelaku di pasar Prambanan, hendak menjual kalung emas hasil curian. Pelaku dan barang bukti selanjutnya digelandang ke Polsek Kalasan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan.