SEMARANG (SUARABARU.ID) – Sebagai tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Jateng Nomor 443.5/0001933 tertanggal 2 Februari 2021 tentang “Jateng Dirumah Saja”, tanggal 6-7 Februari Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) di Jalan Gajah Raya Gayamsari Semarang membatasi pengunjung yang tidak berkepentingan melaksanakan ibadah. Pengelola juga akan menutup Menara Al Husna dan Museum Perkembangan Islam Jawa Tengah.
Drs. KH. Muhyiddin, M.Ag selaku Kepala Kantor Sekretariat MAJT dalam keterangan persnya menyatakan MAJT akan patuh pada edaran Gubernur tersebut. Pembatasan kegiatan di MAJT ini sebagai bentuk kepedulian untuk pencegahan penyebaran Covid – 19 di Jawa Tengah.
“Untuk kegiatan ibadah di MAJT tetap dilaksanakan dengan penerapan Protokol kesehatan, namun jam buka di kompleks MAJT dibatasi,” kata Muhyiddin Jumat (5/2/2021)
Menurut Sekretaris Pelaksana Pengelola MAJT ini, jam buka pengunjung juga dibatasi. MAJT hanya dibuka menjelang waktu sholat Rawathib (5 waktu) dan akan ditutup beberapa saat setelah sholat jamaah usai dilakukan.
Gerbang akan dibuka untuk jamaah shalat pada jam berikut :
1. Jelang dan sesudah Sholat Subuh jam 04.00 – 05.30 WIB.
2. Jelang dan sesudah Sholat Dhuhur jam 11.00 – 13.30 WIB.
3. Jelang dan sesudah Sholat Ashar jam 14.30 – 16.00 WIB.
4. Jelang dan sesudah Sholat Maghrib dan Isya’ jam 17.30 – 20.00 WIB.
“Selain itu kami juga menutup kegiatan lainnya seperti kunjungan ke Menara pandang Al Husna dan Museum Perkembangan Islam,” katanya.
Dia menambahkan, beberapa kegiatan pernikahan yang direncanakan dilaksanakan di MAJT juga dibatalkan. “Kami harap masyarakat dan jamaah dapat memaklumi kebijakan tersebut demi mengurangi penyebaran dari Covid – 19 dan pandemi ini segera berakhir,” pintanya.