KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, tetap menutup pasar tradisional selama dua hari pada akhir pekan sesuai surat edaran yang dikeluarkan dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di daerah setempat.
“Meskipun ada penolakan dari pedagang, kami tetap berpegang pada surat edaran yang mengacu surat edaran Gubernur Jateng. Kalaupun Gubernur mengizinkan pasar tradisional boleh buka tentunya untuk daerah yang zona hijau,” kata Pelaksana tugas Bupati Kudus Hartopo, Jumat (5/2).
Ia mengatakan juga memikirkan nasib pekerja harian yang dimungkinkan hasilnya untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Hal tersebut tengah dipikirkan oleh Pemkab Kudus.
Kalaupun masyarakat bersikukuh dengan surat edaran tersebut, kata dia, tidak ada sanksinya karena sebatas imbauan. Hal terpenting masyarakat mematuhi protokol kesehatan mulai dari memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Sementara untuk perkantoran swasta juga diminta mematuhi surat edaran bupati, pekerjanya bisa bekerja dari rumah. Sementara hotel tetap buka, namun tidak boleh ada kegiatan yang mendatangkan banyak orang.
Ketua Himpunan Pedagang Pasar Kliwon (HPPK) Kudus Sulistiyanto mengaku sudah berupaya mengirim surat ke Pemkab Kudus, namun tetap berpedoman pada SE Gubernur Jateng yang menutup pasar tradisional.
“Kalaupun Gubernur Jateng Ganjar Pranowo membolehkan pasar buka, tetapi hanya sebatas lisan dan tidak mencabut SE yang dikeluarkannya. Pedagang juga tidak bisa memaksa berjualan karena Dinas Perdagangan selaku pengelola pasar tetap bersikukuh menutup karena sesuai SE Bupati Kudus Nomor 800 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Prokes pada PPKM tahap kedua ,” ujarnya.
Sesuai isi surat edaran tersebut, Pasar Kliwon juga tergolong menjual bahan pokok masyarakat sehingga harusnya juga boleh tetap buka. Namun karena instruksinya tetap ditutup, pedagang akhirnya harus libur dua hari di akhir pekan.
“Akhir pekan sebetulnya peluang mencatatkan transaksi yang besar karena biasanya banyak pedagang luar kota yang kulakan,” ujarnya.
Jumlah tempat berjualan di Pasar Kliwon Kudus terdapat 35 ruko, 536 kios, 2.229 los, dan pelataran bisa menampung 43 lapak pedagang. Sedangkan di Kabupaten Kudus terdapat 23 pasar tradisional.
Ant-Tm