blank
Zaenal Arifin (Bupati Magelang). Foto: eko priyono

MAGELANG (SUARABARU.ID)– Bupati Magelang Zaenal Arifin mengatakan, yang terpenting dari prioritas penggunaan dana desa adalah, transparansi dan sistematis. Dia mengatakan hal itu, ketika membuka pelatihan peningkatan kapasitas kepala desa dan perangkat desa se-Kecamatan Candimulyo, Kamis (4/1/2021).

”Bapak Ibu kepala desa diharapkan bisa mengelola anggaran dana desa dengan sebaik-baiknya. Dan desa diwajibkan menggunakan aplikasi Sistim Keuangan Desa (Siskeudes). Aplikasi Siskeudes saat ini telah diluncurkan Kemendagri, dan juga telah memuat laporan tanggap covid-19 serta bantuan langsung tunai,” imbuhnya.

Lebih lanjut dia menyampaikan, Siskeudes dibangun pemerintah dengan tujuan, untuk memudahkan pemerintah desa dalam melaksanakan tugas dan fungsi perencanaan, pelaksanaan, penata-usahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa.

BACA JUGA : Temanggung Sekat Pintu Masuk Dukung ‘Jateng di Rumah Saja’

Oleh karena itu, APBDes harus sudah disusun dengan menggunakan aplikasi Siskeudes. Kepala desa beserta perangkatnya, juga dituntut untuk menguasai aplikasi Siskeudes, agar APBDes dapat tersusun tepat waktu, dan program pembangunan desa bisa berjalan.

”Ada satu hal yang tidak kalah pentingnya, sejalan dengan program Smart City yang saat ini sudah dijalankan di Kabupaten Magelang, saya mengharapkan Siskeudes di Kabupaten Magelang nantinya bisa online, agar pengelolaan keuangan desa dapat dilaporkan secara real time,” tambah bupati.

Pada tahun ini, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tanggal 28 Desember 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, Pemerintah Kabupaten Magelang mendapatkan alokasi anggaran dana desa sebesar Rp 391.044.109.000, dengan skema pencairan 40 persen di tahap pertama, 40 persen tahap kedua, dan 20 persen di tahap ketiga, dengan jumlah desa mandiri sebanyak 13 desa, dan regular sebanyak 254 desa.

Sementara itu, prioritas penggunaan dana desa saat ini juga mendasarkan pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019, tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Prioritas yang diarahkan yakni, untuk melaksanakan program dan kegiatan bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat secara lebih transparan dan sistematis.

Eko Priyono-Riyan