JEPARA (SUARABARU.ID) –Rapat koordinasi bersama Forum Pimpinan Kepala Daerah (Forkopimda) Jepara, terkait Surat Edaran (SE) Gubernur Jateng tentang Pengetatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Jawa Tengah akhirnya menyepati 7 rekomendasi yang akan dilakukan. Rapat terbatas yang dipimpin oleh Bupati Jepara Dian Kristiandi tersebut dilaksanakan, Jumat (5/2/2021), di ruang kerja bupati Jepara.
Dian Kristiandi seusai rapat menjelaskan 7 rekomendasi yang dihasilkan. “Untuk pasar tradisional tetap buka melayani kebutuhan pangan saja, dengan pengetatan protokol kesehatan. Sedangkan untuk mall dan toko modern (Alfamart & Indomaret) dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00. Untuk PKL jam operasi sampai pukul 20.00 WIB (peringatan), batas akhir pukul 21.00 WIB,” ujarnya.
Untuk lokasi wisata akan ditutup total. Termasuk, lokasi wisata yang dikelola desa, dan biasanya masih ramai saat libur Sabtu dan Minggu. Seperti Pantai Teluk Awur, dan wisata pantai lainnya.
Dishub juga akan menutup akses jalan menuju kota mulai depan BPD Jateng, jembatan selatan Polres, Jl. Mangunsarkoro, Pertigaan Bulu, Alun-alun I dan II Jepara. “Beberapa titik yang bisa menjadikan warga untuk bekerumun akan kita tutup,” ujar Dian Kristiandi. Rekomendasi lain adalah pabrik masih diijinkan buka dengan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Untuk mendukung Pengetatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan Pada Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II, selama dua hari Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, TNI dan Polri, akan menempatkan personil dan memperketat penjagaan masuk ke wilayah Jepara kota. Termasuk pusat-pusat perbelanjaan, dan juga lokasi wisata.
Harapan Bupati Jepara selama dua hari ini diharapkan warga mengendalikan diri agar tidak tertular Covid. Karena penularan virus ini adalah lewat interaksi. Jika kita batasi dua hari saja menahan diri, pasti akan ada hasil positif.
Hadepe