blank
Pesta Budaya Minangkabau di Festival Pagaruyung. Foto: dok/agolf.xyz

Oleh : Hendra J Kede

blankBAGAIMANA menjawab beberapa pertanyaan berikut: Orang manakah Bung Karno? Orang manakah anak-anak Bung Karno? Dari keluarga manakah asal anak-anak Bung Karno? Siapakah yang meneruskan nasab keluarga Bung Karno?

Alam bawah sadar mayoritas rakyat Indonesia akan menjawab: Bung Karno orang Jawa, anak-anak Bung Karno karenanya tentu juga orang Jawa, anak-anak Bung Karno berasal dari keluarga Jawa, dan garis nasab keturunan Bung Karno diteruskan oleh seluruh anak-anak laki-laki Bung Karno.

Jawaban yang sepintas terlihat wajar dan mengandung 100 persen kebenaran. Itu dapat dimaklumi, karena memang mayoritas rakyat Indonesia menganut sistem kekerabatan dan keperdataan patriliniel.

Namun jangan lupa, ruh bangsa Indonesia itu Bhinneka Tunggal Ika. Seluruh sistem kekerabatan dan keperdataan yang ada di Indonesia diakui oleh negara bahkan oleh hukum positif. Misal, dalam hal waris mewaris, hukum adat diakui dalam sistem hukum Indonesia. Termasuk dan tidak terbatas pada waris mewaris dalam lingkungan kehidupan sosial kemasyarakatan, seperti waris mewaris gelar adat dan sistem kekerabatan.

Kembali ke pertanyaan diatas, jawaban berbeda tentu akan didapatkan jika pertanyaan tersebut ditujukan kepada orang Minangkabau (Sumatera Barat), seperti halnya penulis.

Bagi orang Minangkabau yang menganut sistem kekerabatan dan keperdataan matrikiniel, Presiden Soekarno adalah orang Bali. Bukankah Ibunda Bung Karno adalah orang Bali? (Almh) Ida Ayu Nyoman Rai?

Begitu juga tentang anak-anak Bung Karno, akan diidentifikasi sesuai asal Ibunda dari anak-anak beliau. Ibu Megawati dan anak-anak Bung Karno yang lahir dari rahim Ibu Fatmawati, akan diidentifikasi sesuai dengan asal muasal Ibu Fatmawati.

Anak laki-laki Ibu Fatmawati akan memimpin keluarga besar dan anak perempuan Ibu Fatmawati akan meneruskan garis nasab dan menguasai segala hal terkait dengan keperdataan.

Begitulah sistem kekerabatan dan keperdataan yang berlaku di Minangkabau sampai saat ini, dan itu sah secara hukum positif keperdataan Indonesia.

*

Kalau begitu, orang manakah Ibu Megawati beserta saudara-saudara satu ibunya? Siapakah yang meneruskan nasab garis keturunan Bung Karno sepanjang terkait anak-anak Bung Karno yang lahir dari rahim Ibu Fatmawati? Siapakah yang akan menjalankan fungsi kepemimpinan keluarga besar bagi anak keturunan Bung Karno sepanjang anak-anak Bu Fatmawati?

Jawabannya sederhana saja: Ibu Fatnawati diakui dalam sistem kekerabatan dan keperdataan mana.

Bagi orang Minangkabau (Sumatera Barat), Ibu Fatmawati adalah asli orang Minangkabau tanpa ada percampuran darah dengan sistem kekerabatan lain, walaupun beliau dibesarkan dalam budaya dan sistem kekerabatan yang ada di daerah tempat beliau lahir dan dibesarkan, Bengkulu.

Ayahanda dan Ibunda Ibu Fatmawati lahir, tumbuh dewasa, dan menikah dari keluarga dan dalam sistem kekerabatan dan keperdataan adat Minangkabau. Bahkan masih keturunan Kerajaan Inderapura atau dikenal juga dengan istilah Kerajaan Ujung Pagaruyung yang wilayahnya termasuk Kota Padang yang menjadi Ibu Kota Provinsi Sumatera Barat saat ini. Setelah menikah, baru Ayahanda dan Ibunda Ibu Fatmawati merantau ke Bengkulu dan disana lahirlah anak perempuan beliau, Fatimah atau Fatmawati, yang kelak menjadi Ibu Negara pertama Republik Indonesia, penjahit Sang Saka Merah Putih.

Dalam sistem kekerabatan dan keperdataan Minangkabau, Ibu Fatmawati tidak saja diakui namun memiliki hak kekerabatan dan keperdataan yang sama persis jika orang tuanya tidak merantau dan beliau dilahirkan di Minangkabau, tidak sedikitpun berkurang hak dan kewajibannya beliau sebagai putri Minang.

Termasuk dan tidak terbatas pada hak Ibu Fatmawati untuk diakui dan diberikan hak-hak anak keturunannya dalam kekerabatan dan keperdataan di Minangkabau.

Seluruh anak laki-laki Ibu Fatmawati memiliki hak mewarisi gelar adat pusako tinggi “Datuak”. Gelar adat pusako tinggi Datuak hanya bisa diwariskan kepada orang Minangkabau yang Ibunya asli Minangkabau, berbeda dengan gelar Datuak yang bukan pusako tinggi. Hak yang sama juga melekat pada cucu laki-laki dari anak perempuan Ibu Fatmawati, misal anak laki-laki Ibu Megawati.

Sebagai pembanding saja. Atas dasar yang sama seperti itulah kenapa anak Bapak Jusuf Kalla, mantan Wapres RI, dapat memegang gelar Datuak pusako tinggi karena Ayahanda dan Ibunda Ibu Mufida Jusuf Kalla adalah orang asli Luhak Nan Tuo, Tanah Datar, Sumbar. Walaupun Ibu Mufida lahir di Sibolga, Sumatera Utara, dan besar di Makassar, Sulawesi Selatan.

Namun karena orang tua Ibu Mufida merupakan orang asli Lintau Buo, Tanah Datar, maka sebagai anak perempuan, Ibu Mufida memiliki hak kekerabatan dan keperdataan yang utuh dari garis Ibunya dan berhak meneruskan hak kekerabatan dan keperdataan itu kepada anak-anak beliau.

Kira-kira situasi Ibu Fatmawati dalam sistem kekerabatan dan keperdataan Minangkabau sama persis dengan situasi Ibu Mufida Jusuf Kalla, sama-sama anak perempuan yang lahir di daerah luar Minangkabau dari sepasang suami istri yang lahir, besar, dan menikah dalam sistem kekerabatan dan keperdataan Minangkabau dan pergi merantau keluar Minangkabau setelah menikah.

Kembali ke Ibu Fatmawati. Maka seluruh anak perempuan Ibu Fatmawati pun memiliki hak kekerabatan dan keperdataan termasuk dan tidak terbatas hak untuk meneruskan nasab keluarga dan menerima hak keperdataan. Sebagai anak kandung Ibu Fatmawati, ibu Megawati dan anak-anak Ibu Megawati tentunya tidak sedikitpun berkurang hak kekerabatan dan kekerdataan beliau dalam sistem adat Minangkabau.

*

Siapakah Ketua DPR sekarang?

Ibu Puan Maharani

Orang mana Ketua DPR sekarang?

Orang Minangkabau.

Kok bisa?

Kan Ibu Puan Maharani anak perempuan Ibu Megawati. Ibu Megawati anak perempuan Ibu Fatmawati. Ibu Fatmawati anak Ibu Siti Chadijah.

Siapa Presiden perempuan pertama Indonesia?

Ibu Megawati Soekarnoputri

Orang manakah beliau?

Orang Minangkabau asli.

Bisa dipastikan pertanyaan diatas diajukan ke dan dijawab oleh orang Minangkabau (Sumatera Barat).

*

Bu Mega dalam sebuah pidato pernah menggunakan istilah “Cut Nyak” kepada diri beliau.

Nah, dalam sudut pandang adat Minangkabau, Megawati Soekarnoputri, Presiden perempuan pertama Republik Indonesia, berasal dari anggota asli keluarga dari sebuah masyarakat yang menerapkan sistem kekerabatan dan keperdataan matrilinial, berdasar garis Ibu, yaitu Minangkabau.

Karenanya Ibu Megawati dan kerurunannya diakui secara penuh oleh hukum kekerabatan dan keperdataan Minangkabau (Sumatera Barat), sebagai anggota keluarga inti terdalam dengan segala hak yang melekat padanya.

Untuk itu, sebagai penutup tulisan ini, sebagai orang Minangkabau, ijinkan penulis memanggil beliau sesuai adat Minangkabau.

Bundo Kanduang Megawati Soekarnoputri

Salam hormat.

Hendra J Kede, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI/Anggota inti keluarga kaum Datuak Majosindo