H. Syamsul Anwar, Ketua GP Ansor Kab. Jepara

JEPARA (SUARABARU.ID)- Wacana digulirkanya hak angket anggota DPRD Kabupaten Jepara terkait dengan lambannya penangan Covid- 19 di Kabupaten Jepara menuai banyak tanggapan  dari beberapa pihak. Salah satunya Ormas Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Jepara.

Melalui Ketua Umum GP Ansor Kabupaten Jepara H. Syamsul Anwar, dalam wawancara dengan suarabaru.id Selasa, (18/8/2020) menyatakan, hak angket harus didudukan pada fungsi dan kegunaannya.

Mengacu pada tata tertib DPRD Jepara No. 1 tahun 2019 pasal (77) menjelaskan bahwa hak angket dapat digulirkan untuk melakukan penyelidikan terkait dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Jepara yang berdampak luas terhadap kondisi masyarakat.

“Jika alasan pengguliran hak angket hanya karena kebijakan penanganan Covid- 19 dianggap lemah, seharusnya DPRD duduk bersama dengan Eksekutif, beserta tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid- 19 (GTTP) mencari solusi terbaik dalam penanganan Covid- 19, bukan sebatas dugaan dan prasangka”, ujar Syamsul.

“Syarat mutlak pengguliran hak angket selain harus didukung minimal 7 Anggota DPRD juga harus didukung lebih dari 1 Fraksi. Jangan sampai wacana pengguliran hak angket ini dijadikan komoditas politik untuk bargaining DPRD kepada Eksekutif.. Tentu banyak opsi lain yang bisa digunakan Anggota DPRD dalam fungsi kontrolnya”, tambahnya.

Dalam hal ini GP Ansor melihat penanganan Covid- 19 di Kabupaten Jepara sudah tersusun rapi oleh Tim GTPP dengan nilai anggaran mencapai Rp. 203 Milyar. Artinya GP Ansor sepakat jika dilakukan evaluasi terkait penggunaan anggaran dalam penanganan Covid- 19, sehingga bisa dilihat di mana letak persoalannya.

Hadepe/ ua