JEPARA,(SUARABARU.ID) – Untuk mengakhiri kontroversi 240 Siswa SMA di Jepara hamil dan berbondong-bondong mengajukan dispensasi nikah sebagaimana diberitakan sebuah media online, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten Jepara Udik Agus DW, M.Pd dan Ketua Dewan Pendidikan Daerah Jepara Drs Subandi telah bertemu langsung Ketua Pengadilan Agama Jepara, Drs. H. Faiq, MH.
Turut hadir dalam pertemuan yang berlangsung Senin ( 227/7-2020) di ruang kerja ketua pengadilan tersebut, Panitera Pengadilan Agama jepara, Tazkiyaturrobihah, S.Ag, MH. “Disamping silaturahmi, kami ingin mendapatkan penjelasan langsung dari tangan pertama tentang persoalan yang sebenarnya,” ujar Udik Agus DW.
“Dengan demikian kami dapat menjelaskan kepada para kepala sekolah SMA di Jepara, orang tua dan juga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah,” tuturnya. Juga untuk mengakhiri kontroversi yang tidak produktif ini, tambah Udik Agus DW.
Sedangkan Ketua Dewan Pendidikan Daerah, Subandi ingin menjajagi kemungkinan kerjasama dalam menangani masalah sosial nikah usia muda di Jepara yang angkanya relatif besar. “Walaupun tidak yang tertinggi di Jawa Tengah, nikah usia muda adalah realita persoalan sosial yang harus ditangani bersama-sama. Kita ingin mengambil hikmah dari persoalan ini ,” ujar Subandi yang juga Kepala SMKN 3 Jepara.
Sementara Ketua Pengadilan Agama Jepara, Drs H. Faiq, MH menjelaskan, berdasarkan data yang ada, jumlah anak yang mengajukan dispensasi nikah mulai Januari hingga 24 Juli 2020 adalah 236 orang. “Jika dilihat dari tingkat pendidikan mereka terdiri dari tingkat SD 53 orang, SMP 139 orang, SMA 40 orang dan lain-lain 4 orang,” ujar Faiq.
Jadi tidak benar yang mengajukan dispensasi nikah semuanya adalah siswa SMA yang dalam kondisi hamil. Sebab dari jumlah tersebut yang menggunakan alasan hamil untuk mengajukan dispensasi nikah hanya sebanyak 52 persen.
Sedangkan jika dilihat dari usia, yang berusia 18 tahun 108 orang, 17 tahun 73 orang, 16 tahun 35 orang, 15 tahun 18 orang dan 14 tahun 2 orang. “Dengan demikian yang terbesar adalah kelompok usia 16 – 18 tahun sebanyak 216 orang,” ungkap Ketua Pengadilan Agama Jepara, Faiq.
Sedangkan perkara dispensasi nikah yang di tangani oleh Pengadilan Agama Jepara, tahun 2018 sebanyak 117 perkara, tahun 2018 meningkat menjadi 188 perkara dan tahun 2020 hingga bulan Juli tercatat 236 perkara. “Peningkatan secara signifikan ini disebabkan batas usia perkawinan yang meningkat dari 16 tahun menjadi 19 tahun,” ujarnya.
Perubahan tersebut setelah terbitnya UU No. 16/2019 tentang perubahan atas UU No. 1/1974 tentang perkawinan. Dalam Pasal 7 disebutkan bahwa usia perkawinan laki laki dan perempuan adalah 19 tahun.
“Undang-undang tersebut kemudian disusul dengan adanya Peraturan Mahkamah Agung/Perma no. 5/2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin yang mensyaratkan kedua orang tua (sebagai pemohon l dan pemohon ll), dan juga kedua calon mertua harus hadir dalam persidangan,” tambah Faiq. Kami juga sudah membuat beberapa syarat tambahan yang tidak diatur diperaturan Mahkamah Agung, ujarnya
Ia juga menjelaskan, banyaknya anak yang mengajukan permohonan nikah terjadi disemua Pengadilan Agama setelah ada penambahan batas minimal usia perkawinan dari 16 tahun menjadi 19 tahun.
Hadepe – Ua