blank
Ilustrasi pengelolaan zakat. Foto: Dok/Deepublish Store

Oleh: Abdullah, S.IP

blank

MAHKAMAH Konstitusi (MK) pada Agustus 2025 terhadap UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat memerintahkan DPR dan Pemerintah merevisi UU tersebut dalam kurun waktu maksimal dua tahun.

Revisi bertujuan memperkuat tata kelola BAZNAS dan memaksimalkan potensi zakat Rp327 triliun. Serta perlunya adaptasi dengan perkembangan teknologi dan transparansi zakat, mendorong good zakat governance.

Dengan hadirnya putusan MK tersebut, maka rencana revisi UU Zakat yang sudah masuk dalam longlist Prolegnas DPR periode 2024-2029 bisa dipercepat, bahkan diupayakan masuk prioritas 2026.

DPR telah menerangkan bahwa UU 23/2011 telah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2025-2029 Nomor Urut 18 dan telah disiapkan draft RUU Perubahan UU 23/2011 dimaksud sebagai usul inisiatif DPR. Masyarakat dapat mendorong diprioritaskan pembahasannya serta menyampaikan aspirasinya kepada pembentuk undang-undang, in casu DPR.

Adapun proses revisi wajib adanya partisipasi publik juga dengan melibatkan seluruh stakeholder (BAZNAS, LAZ, UPZ, dan masyarakat). Dengan partisipasi bermakna para pemangku kepentingan yang secara faktual telah terlibat.

Arah Revisi (perintah MK) memisahkan fungsi regulator, pembina, dan pengawas (Pemerintah) dengan fungsi pelaksana (BAZNAS/LAZ).
Perubahan atau revisi dimaksud dilakukan dengan memperhatikan adanya antara lain membedakan kewenangan, tugas, dan fungsi antara regulator, pembinaan, dan pengawasan (oleh pemerintah termasuk dalam hal ini Dewan Pembina) dengan pelaksana/pengelola/operator (oleh BAZNAS dan LAZ).

Potensi dan dampak dari revisi diharapkan meningkatkan penghimpunan zakat yang saat ini baru mencapai 15% (sekitar Rp50 triliun pada 2025) dari total potensi nasional mencapai Rp327 triliun. Tujuan pengelolaan zakat di antaranya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan menanggulangi kemiskinan.

Hal ini merupakan cerminan dari asas kemanfaatan dalam pengelolaan zakat yang menegaskan pengelolaan zakat dilakukan untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi mustahik.
Sehingga tidak terdapat peluang untuk menyalahgunakan zakat di luar tujuan dimaksud, termasuk untuk tujuan kepentingan politik tertentu dan kepentingan sempit lainnya yang tidak sesuai dengan prinsip NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.

Apabila penyalahgunaan dibiarkan terjadi, disadari atau tidak, hal tersebut dapat menciderai rasa keadilan para mustahik dalam membayar zakat serta menghambat tujuan negara mewujudkan kesejahteraan masyarakat termasuk upaya negara menanggulangi kemiskinan.