blank
Ilustrasi pengelolaan zakat. Foto: Dok/Deepublish Store

Pertama, laporan pelaksanaan Pengelolaan Zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Pasal 72,
dan Pasal 73 harus di audit syariat dan keuangan.

Kedua, audit syariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama.

Ketiga, audit keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh akuntan publik.
Hanya saja audit keuangan perlu mendapat pendampingan dan edukasi Kementerian Keuangan.
Mengapa lembaga yang berfungsi sebagai regulator tidak sekaligus operator zakat atau sebaliknya?

Apakah hikmahnya?
Pemisahan kekuasaan adalah konsep pembagian kewenangan pemerintahan menjadi cabang-cabang terpisah umumnya legislatif, eksekutif, dan yudikatif yang mandiri, bertujuan mencegah pemusatan kekuasaan dan menciptakan checks and balances. Konsep ini, yang berakar dari trias politica (Montesquieu), memastikan tidak ada lembaga yang mendominasi, dan meningkatkan transparansi.

Tujuan Utama: Mencegah absolutisme atau penyalahgunaan kekuasaan oleh satu pihak.
Checks and Balances: Masing-masing cabang memiliki kemampuan untuk mengawasi dan menyeimbangkan cabang lainnya.
Perbedaan dengan Pembagian Kekuasaan: Pemisahan kekuasaan (separation of powers) berarti cabang-cabang tersebut terpisah secara absolut, sementara pembagian kekuasaan (division of power) mungkin masih memiliki beberapa tumpang tindih fungsi.

Demikian tulisan saya sekedar masukan pemantik diskusi lebih substanstif dan komfrehensif , agar pembahasan Revisi UU Zakat menyangkut nasib ummat hajat hidup orang banyak tidak berada di ruang sunyi.

Tentu memerlukan Naskah Akademik, hasil penelitian atau pengkajian hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tertentu dalam Rancangan Undang-Undang (RUU).

Berfungsi sebagai landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang mendasari penyusunan peraturan agar solutif, rasional, dan berbasis data.

Berikut adalah poin penting mengenai naskah akademik perundang-undangan:
Dasar Ilmiah: disusun menggunakan metode ilmiah (yuridis normatif, empiris, atau campuran) untuk menjawab kebutuhan hukum masyarakat, bukan sekadar opini,

Isi Landasan (Tripartite):
Filosofis: Kesesuaian dengan cita hukum dan dasar negara (Pancasila/UUD 1945),
Sosiologis: Menggambarkan fakta empiris, aspirasi, dan kebutuhan riil masyarakat,
Yuridis: Mengatasi masalah hukum, tumpang tindih peraturan, atau kebutuhan hukum baru,
Fungsi Utama: Memberikan dasar pemikiran yang sistematis agar peraturan tidak tumpang tindih, efektif di lapangan, dan sah secara hukum,
Keharusan Hukum: Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011, Naskah Akademik adalah prasyarat wajib dalam pembentukan peraturan.