
Revisi ini diharapkan menjadi momentum penguatan sinergi dan kolaborasi, bukan justru menimbulkan perpecahan dalam pengelolaan zakat nasional.
Berangkat dari keterangan tersebut, mohon ijin penulis membedah terutama pasal tertentu UU 23/ 2011 yang memiliki spirit, nafas dan i’tikad penyempurnaan di atas.
1. Peran Gubernur, Bupati/ Walikota
Pada Pasal 34 ayat (2) Gubernur dan bupati/walikota melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS provinsi, BAZNAS kabupaten/kota, dan LAZ sesuai dengan kewenangannya.
Masukan revisi, pada pasal 34 tersebut perlu ditambahkan ayat (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi tata kelola manajemen (SOP), keuangan (SIMBA), dan perbantuan Satuan Audit Internal. Sehingga perannya efektif.
Kemudian pada PP Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU 23/ 2011 pasal 71 disebutkan :
1. BAZNAS kabupaten/kota wajib menyampaikan
laporan pelaksanaan Pengelolaan Zakat, infak,
sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya
kepada BAZNAS provinsi dan bupati/walikota setiap
6 bulan dan akhir tahun.
Jika UU 23/ 2011 dengan maksud sesuai arah revisi, maka perlu berubah pada PP nya sehingga laporan dari BAZNAS semula 6 bulan menjadi tiap bulan. Semakin pro aktif rentang kendalinya. Apalagi semakin dimudahkan adanya SIMBA.Tidak lambat melakukan evaluasi, sehingga dapat mengikuti perkembangan BAZNAS.
2. Sesuai Perintah MK arah revisi mempertegas peran dan pemisahan fungsi terdiri :
Regulator : Pemerintah
Pembinaan, dan pengawasan : oleh pemerintah (termasuk dalam hal ini Dewan Pembina)
Pelaksana/pengelola/operator : oleh BAZNAS lembaga pemerintah non struktural dan LAZ.
Pada PP Nomor 14 Tahun 2014 pasal 8 sudah disebutkan:
Pasal 8
Anggota BAZNAS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) terdiri atas 8 orang dari
unsur masyarakat dan 3 orang dari unsur
Pemerintah.
Unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas unsur kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama, kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang dalam negeri, dan
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
Dari pasal tersebut pejabat dari 3 kementerian tersebut diharapkan tidak hanya keterlibatan personal tapi juga melibatkan sistem di kementerian masing-masing, bukan sekedar wahana komunikasi.
3. Perihal kewenangan terkait perencanaan, pengendalian, pelaporan dan pertanggungjawaban berada pada Kementerian Agama. pada bidangnya yaitu Pengawasan Syariah.
Sebagaimana pada PP Nomor 14 Tahun 2014 pasal 75 sbb :













