blank
Kakanwil Ditjenim Jawa Tengah, Haryono Agus Setiawan saat membuka Rakor Timpora di Hotel Novotel Semarang. Foto: Ning S (SUARABARU.ID)

“Sepanjang tahun 2025, tercatat ada 197 penegakan hukum atas pelanggaran hukum keimigrasian yang dilakukan terhadap warga negara asing di berbagai wilayah Jawa Tengah,” tukasnya.

Haryono menyebut, pelanggaran tersebut antara lain berupa overstay dan penyalahgunaan izin tinggal seperti aktivitas yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki, hingga keterlibatan dalam kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

“Pengawasan orang asing adalah instrumen negara dalam menjaga kedaulatan, stabilitas keamanan, dan ketertiban masyarakat,” kata Haryono.

BACA JUGA: Kantor Imigrasi Semarang Resmi Beroperasi di Gedung Baru Sejak 19 Januari 2026, Target Kuota 400 Pemohon

“Imigrasi tidak dapat bekerja sendiri. Pengawasan orang asing merupakan kerja bersama lintas sektor yang melibatkan banyak instansi seperti pemerintah daerah, kepolisian, TNI, dinas tenaga kerja, dinas pariwisata, badan intelijen, hingga perangkat pemerintahan di tingkat kecamatan dan desa,” jelasnya.

Haryono berharap Timpora ini menjadi instrumen strategis dalam memperkuat sinergi dan membuat forum menjadi ruang untuk memperkuat antarinstansi, pertukaran informasi, meningkatkan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran, memperkuat koordinasi dalam operasi pengawasan di lapangan, serta menyusun langkah-langkah strategis pengawasan orang asing yang lebih efektif dan terpadu.

Pada kesempatan ini Haryono menekankan tiga hal strategis yang menjadi perhatian bersama dalam memperkuat peran Timpora kedepannya.

BACA JUGA: Imigrasi Resmikan Global Citizen of Indonesia, Simak Penjelasannya

Pertama, memperkuat sinergi dan koordinasi sektor. Lintas pengawasan orang asing tidak dapat dilakukan secara sektoral, untuk itu koordinasi antarinstansi harus terus diperkuat sehingga setiap informasi yang berkaitan dengan keberadaan dan aktivitas orang asing dapat segera ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.

Kedua, meningkatkan kualitas pengawasan berbasis informasi. data dan Di era digital saat ini, pengawasan harus didukung oleh sistem informasi yang terintegrasi serta pertukaran data yang efektif antarinstansi.

Ketiga, membangun komitmen bersama untuk menegakkan profesional hukum secara tegas.

BACA JUGA: BNN Bersama Bea Cukai dan Imigrasi Bongkar Jaringan Narkotika Berkedok Minuman Energi

“Dengan sinergi yang kuat, koordinasi yang solid, serta komitmen yang tinggi dari seluruh anggota Timpora, saya optimis mampu membangun sistem pengawasan orang asing yang semakin efektif, profesional, dan berintegritas,” tuturnya.

Ning S