TEGAL (SUARABARU.ID) – Semua pekerja punya risiko kerja, baik formal maupun informal.
“Banyak pekerja informal masih belum terlindungi. Pemerintah Kota Tegal bersama DPRD Kota Tegal mendorong pekerja terlindungi sejak dini,” kata Wakil Ketua I DPRD Kota Tegal H Wasmad Edi Susilo SH saat podcast, Senin (2/2/2026).
Menurut H Wasmad Edi Susilo, pekerja merupakan penggerak utama pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di Kota Tegal.
“Baik pekerja formal maupun informal, semuanya memiliki peran penting dalam menopang kehidupan sosial dan ekonomi daerah,” terangnya.
Kesejahteraan pekerja bukan hanya tanggung jawab individu, tetapi juga merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. “BPJS Ketenagakerjaan memberi perlindungan dasar bagi semua pekerja,” ucapnya.
Lebih lanjut H Wasmad mengatakan, DPRD Kota Tegal mendorong regulasi perlindungan tenaga kerja mengawasi pelaksanaan kepesertaan, sosialisasi ke perusahaan dan pekerja mandiri.
Sementara Kepala BPJS
Ketenagakerjaan Tegal, Endah Rahmawati menjelaskan, untuk pekerja formal, informal, buruh, pekerja lepas, UMKM bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Iuran terjangkau dan disesuaikan kemampuan. Untuk
Pendaftaran mudah dan bisa mandiri,” terang Endah.
BPJS Ketenagakerjaan kata Endah,
hadir sebagai bentuk perlindungan negara untuk memberikan rasa aman dan kepastian bagi para pekerja.
Melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, pekerja memperoleh perlindungan dari risiko sosial ekonomi yang dapat terjadi kapan saja.
Tujuan utamanya untuk mendorong peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Kota Tegal, baik formal maupun informal.
Melalui program BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan seluruh pekerja di Kota Tegal
dapat bekerja dengan tenang, aman, dan terlindungi.
Isno M Wadmin













