blank
Kapolresta Magelang (berkacamata) di sebelah motor curian yang kini telah ditemukan. Foto: dok

KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) – Polresta Magelang bersama tim gabungan berhasil menangkap komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi. Tidak tanggung-tanggung, sindikat tersebut diketahui telah beraksi di 18 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Sianipar, hari ini mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus itu merupakan hasil kerja keras tim Resmob Polresta Magelang, Polres Magelang Kota, dan Polres Purworejo yang mempelajari pola pergerakan para pelaku. Petugas melakukan operasi penangkapan maraton pada Jumat, 22 Mei 2026.

“Setelah dilakukan penyelidikan melibatkan petugas gabungan dari tim Resmob Polresta Magelang, Magelang Kota, dan Purworejo, pada tanggal 22 Mei sekitar pukul 01.00 WIB telah melakukan penangkapan terhadap beberapa pelaku,” jelas Kombes Pol Herbin Sianipar saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Magelang, Jumat (29 Mei 2026).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan lima pelaku di wilayah Purworejo dan satu pelaku di Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Hingga saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lain yang berstatus daftar pencarian orang (DPO). Diperkirakan jaringan itu melibatkan kelompok besar.

Kapolresta menambahkan, sindikat itu memiliki modus operasi yang terorganisasi dengan rapi. Mereka sengaja mendirikan markas atau basecamp di wilayah Kabupaten Purworejo, untuk merencanakan aksi dan menyembunyikan barang bukti sebelum dijual ke pasar.

“Setiap malam, para pelaku bergerak secara acak ke berbagai daerah di Jawa Tengah dan Yogyakarta. Mereka bahkan mampu menggasak lebih dari satu sepeda motor dalam waktu satu malam,” jelasnya.

Modus operasinya, para pelaku terbagi dalam beberapa kelompok. Tetapi basecamp-nya di wilayah Purworejo. Setiap malam mereka dapat melakukan curanmor lebih dari satu. Pada 27 April, para pelaku berangkat dari Purworejo menuju ke arah Magelang Kota.

Dari hasil pengembangan sementara, komplotan itu teridentifikasi telah beraksi di 18 TKP berbeda. Rinciannya, 2 TKP di Kabupaten Magelang, 2 TKP di Kota Magelang, 4 TKP di Kabupaten Purworejo, 6 TKP di wilayah Yogyakarta, dan 4 TKP di Kabupaten Kebumen.

Di wilayah hukum Polresta Magelang, ada dua laporan polisi (LP) menonjol yang menjadi titik terang pembongkaran sindikat itu. Yaitu di Kecamatan Tempuran dan Salaman.

Kasus pertama terjadi pada Senin (27 April 2026) pukul 01.40 WIB di Dusun Banjaran, Desa Tempurejo, Kecamatan Tempuran. Korban berinisial NR (40), pekerja di SPPG Tempurejo, kehilangan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi AA-2778-ARB saat sedang bekerja. Korban baru menyadari motornya raib saat hendak pulang sekitar pukul 12.00 WIB.

Dalam kasus di Tempuran itu, pelaku yang ditangani langsung oleh Polresta Magelang adalah RN (38), warga Jabung, Lampung Timur yang berperan sebagai joki sekaligus penentu arah. Pelaku lain yang terlibat dalam TKP itu ditangani oleh polres jajaran sesuai lokus perkara penangkapannya, termasuk Z (45) asal Sukabumi selaku eksekutor yang kini masih buron.

Kasus kedua terjadi pada Senin (11 Mei 2026) pukul 02.11 WIB di Margoyoso, Kecamatan Salaman. Korban berinisial BAF (32), seorang PNS, kehilangan Honda Beat nomor polisi AA- 3454-AHB yang diparkir di depan rumahnya.

Untuk TKP di Salaman, petugas mengamankan tiga orang tersangka, yakni YRE (39) warga Kemiri, Purworejo selaku joki, MC (38) warga Bener, Purworejo yang berperan memerintahkan pelepasan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), serta MSA (22) warga Pituruh, Purworejo yang bertugas melepas pelat nomor di markas mereka.

Pelaku berinisial JA (51), warga Tamansari, Kota Tasikmalaya yang berdomisili di Kemiri, Purworejo, diketahui merupakan seorang residivis yang menyediakan rumahnya sebagai basecamp para pelaku. Rumah tersebut digunakan untuk mengondisikan motor hasil curian sebelum dijual.

Dijelaskan pula, berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, sindikat itu membagi jalur penjualan barang bukti berdasarkan kondisi dan nilai jual kendaraan. Kendaraan yang kondisinya masih sangat bagus dan bernilai jual tinggi akan dikirim ke luar pulau melalui jalur laut. Sebagian dijual di wilayah Lampung. Sedangkan untuk kendaraan yang biasa-biasa saja dijual di wilayah Purworejo.

Tersangka S (38), warga Jabung, Lampung Timur, ditangkap oleh Satreskrim Polres Sleman di Pelabuhan Bakauheni saat hendak membawa motor hasil kejahatan menyeberang ke Pulau Sumatera.

Menurut Kapolresta, ada kendala dalam melakukan inventarisasi barang bukti 18 sepeda motor tersebut. Kendala utama adalah keterangan para pelaku yang sering berubah-ubah selama pemeriksaan, serta adanya sebagian korban yang belum membuat laporan resmi ke polsek atau polres setempat setelah kendaraan mereka hilang.

Eko Priyono