blank
Perwakilan APDESI saat menyampaikan pendapat dalam acara RDP dengan Komisi II DPR RI . Foto : SB/dok TV Parlemen

WONOSOBO (SUARABARU.ID)-Koordinator Bidang Hukum DPP Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Dr Sulaiman, SH MH mempertanyakan status hukum Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang digunakan untuk membangun Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

“Realitas di lapangan banyak bangunan KDMP yang didirikan di atas LSD. Ini perlu ditegaskan kembali bahwa di tingkat desa merasa terhantui dengan LSD untuk pendirian KDMP. Apa konsekuensinya jika LSD-nya dilanggar,” tanyanya.

Dia mempertanyakan hal itu saat menjadi juru bicara pada saat digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPP APDESI dengan Komisi II DPR RI di Ruang Komisi II DPRI di Senayan Jakarta, Senin (25/5/2026).

Menurut pria yang juga Kepala Desa Jlamprang Leksono Wonosobo itu, saat ini telah berdiri dan dilaunching 1.061 KDMP di seluruh Indonesia. Nasib KDMP yang dibangun di atas LSD seperti apa dan bagaimana pula KDMP yang akan dibangun dan belum diresmikan.

“Nah ini kita semua, terus terang para Kepala Desa di seluruh Indonesia, minta perlindungan. Ini Kades ujung tombaknya di Komisi II DPR RI ini. Jangan sampai nanti di tingkat daerah, kita akan mendirikan KDMP sesuai dengan program nasional, ada hantu LSD,” keluhnya.

Sulaiman menambahkan, LSD di daerah itu kebanyakan sawah basah yang dilindungi. Itu yang banyak terjadi di desa. Sehingga atas nama, APDESI, mohon perlindungan kepada Komisi II DPR RI untuk menegaskan mekanisme teknisnya seperti apa sesuai koridor hukum.

“Konsekuensi ketika KDMP melanggar LSD ini sampai di mana?
Ada nggak konsekuensi hukumnya? Karena nanti sedikit-dikit aparat penegak hukum (APH) turun kami terkena kasus pidana. Nanti teman-teman Kades ditelpon APH, kamu melanggar LSD nih,” tuturnya.

Tidak Usah Khawatir

blank
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Dapil VI Jateng, Azis Subekti. Foto : SB/dok TV Parlemen

Dia mengaku beban Kades setiap hari sudah cukup berat. Yakni ngurus masyarakat dari mulai lahir, sakit hingga meninggal dunia. Jika mengurus KDMP yang menjadi program prioritas nasional, karena persoalan regulasi yang tidak jelas, Kades terkena kasus hukum jadi repot.

“Selain KDMP dibangun di lahan LSD, banyak bangunan KDMP yang merujuk di kawasan wisata, problemnya sama. Di Jawa Tengah ini banyak KDMP yang dibangun di kawasan wisata yang dianggap melanggar peraturan yang ada,” tegas dia, Jum’at (29/5/2026).

Anggota Komisi II DPR RI Azis Subekti meminta para Kades jangan terlalu khawatir. Karena KDMP masuk dalam program strategis nasional (PSN). PSN itu menjadi pengecualian, tetapi
perlu juga merekomendasikan pemerintah (Kemendagri) untuk membuat payung hukum tentang KDMP.

“Tapi kekhawatiran itu sudah disampaikan jauh-jauh hari. Karena tadi kan sudah disebutkan, kalau payung hukumnya itu di bawah undang-undang (UU), nggak bisa dia dipidanakan. Jadi para Kades harus tetap tenang dan tidak perlu ada kekhawatiran yang berlebihan terkait KDMP,” terannya.

“Yang kedua, lanjut dia, ini yang perlu dipahami para Kades. Ada dua hal, ada namanya policy error. Policy error itu nggak bisa dituntut, tetapi kalau engineer policy boleh dituntut. Mereka asal membuat kebijakan, bisa terkena kasus pidana.

Dikatakan Azis, kalau policy error nggak bisa dipidanakan. Salah mengambil kebijakan, administratif pemerintahan, nggak bisa pidana. Kalau menyangkut persoalan administrasi dan tidak merugikan negara atau masyarakat, tidak masalah.

“Tapi kalau merencanakan kebijakan yang menguntungkan, ya tentu, nggak boleh. Kan nggak ada LSD itu, mendirikan KDMP menguntungkan siapa? Kalau menguntungkan warga, itu tidak masalah,” tandasnya.

Muharno Zarka