Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban mengalami sejumlah luka berat, antara lain jari manis tangan kanan putus, luka robek menganga sepanjang sekitar 30 sentimeter di pergelangan tangan kiri, luka robek di bagian hidung, pipi kanan, hingga telinga, yang membutuhkan belasan jahitan.

Kurang dari 1 Jam, Pelaku Ditangkap

Mendapat laporan kejadian tersebut, Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan, S.H., M.H. langsung turun tangan memimpin proses olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengejaran pelaku.

“Berkat petunjuk dari olah TKP serta rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi para pelaku yang ternyata masih berada di sekitar lokasi kejadian. Kurang dari satu jam, keduanya berhasil kami amankan beserta barang bukti,” ujar AKP Subkhan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya, satu bilah senjata tajam jenis celurit, pakaian korban dan kedua tersangka yang terdapat bercak darah,

Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-2e KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Ali Bustomi