KUDUS (SUARABARU.ID) – Inspektorat Kabupaten Kudus melakukan review terhadap hasil Seleksi Terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang digelar beberapa waktu lalu. Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan pelanggaran administrasi dalam proses seleksi tersebut.
Inspektur Kabupaten Kudus, Eko Djumartono, membenarkan adanya proses review atas pelaksanaan Selter yang berlangsung pada tahun 2024 di era kepemimpinan Pj Bupati Kudus, Hasan Chabibie.
“Ya, memang kami melakukan review atas pelaksanaan Selter JPT tersebut,” ujar Eko, Minggu (27/7/2025).
Seleksi yang berlangsung pada tahun 2024 lalu digelar untuk mengisi tiga posisi penting kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Kepala Dinas Perdagangan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Hasil seleksi menempatkan Andi Imam Santosa di Dinas Perdagangan, Famny Dwi Arfana di Dinas PMD, dan Sulistyowati di Bappeda. Ketiganya telah dilantik pada 3 Oktober 2024 lalu oleh Pj Bupati Hasan Chabibie dan kini tengah menjalankan tugasnya.
Berdasarkan informasi sumber, dalam perkembangan selanjutnya, ditemukan adanya pelanggaran administrasi dalam penunjukan Panitia Seleksi (Pansel). Salah satu dari lima anggota Pansel yang berasal dari unsur perguruan tinggi diketahui tidak lagi tercatat sebagai civitas akademika perguruan tinggi yang bersangkutan, sehingga dinilai tidak memenuhi syarat.
Baca juga:
Seakan Menantang Mitos, Pj Bupati Lantik Pejabat di Menara Kudus
Bahkan ada informasi yang menyebutkan pelanggaran administrasi tersebut juga diwarnai adanya surat yang dipalsukan.
Temuan tersebut telah dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan ditindaklanjuti oleh Inspektorat.
Pemberian Sanksi
Eko Djumartono saat dikonfirmasi enggan membeberkan secara rinci bentuk pelanggaran administrasi yang terjadi.













