blank
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Grobogan, Sumarli memimpin kegiatan rapat dengar pendapat umum dan Semiloka untuk penyempurnaan Draf Raperda tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. Foto: Tya Widya/dok Humas Setwan Grobogan.

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Grobogan menggelar rapat dengar pendapat umum (Public Hearing), Senin (29/6/2026).

Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan Semiloka guna menyempurnakan Draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.

Forum tersebut menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai aspirasi sebagai bahan penyempurnaan regulasi yang diinisiasi DPRD Kabupaten Grobogan.

BACA JUGA : Selamat, 70 Personel Polres Kebumen Naik Pangkat

Kegiatan Bapemperda DPRD Grobogan melalui rapat dengar pendapat dan Semiloka itu difokuskan untuk menghimpun masukan dari berbagai kalangan.

Aspirasi yang terkumpul diharapkan mampu memperkuat substansi Raperda Kabupaten Layak Anak sehingga benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan memberikan perlindungan optimal bagi anak-anak di Kabupaten Grobogan.

Rapat tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua Bapemperda DPRD Grobogan, Sumarli. Diskusi berlangsung dinamis dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Forum itu juga menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah.

Selain itu, Yayasan Indonesia Ramah Anak Kabupaten Grobogan turut memberikan pandangan dalam pembahasan tersebut.

BACA JUGA : Satresnarkoba Polres Wonosobo Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Satu Tersangka Diamankan

Dalam pengantarnya, pimpinan rapat menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan regulasi tersebut.

“Keterlibatan publik secara aktif sangat krusial agar regulasi perlindungan anak ini benar-benar aplikatif dan menjawab kebutuhan riil di lapangan,” tegasnya.

Menurutnya, penyusunan regulasi tidak cukup hanya dilakukan oleh pemerintah maupun DPRD.

Partisipasi masyarakat dinilai menjadi elemen penting agar setiap ketentuan yang nantinya diterapkan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.

Ia juga menjelaskan bahwa Raperda tersebut disusun sebagai bentuk komitmen daerah dalam memenuhi hak-hak anak.

“Regulasi ini dirancang demi mengintegrasikan komitmen serta sumber daya Daerah secara berkelanjutan untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak di Kabupaten Grobogan,” lanjutnya.

Sejumlah unsur penting hadir dalam kegiatan tersebut. Mereka berasal dari jajaran eksekutif, kepolisian, organisasi kemasyarakatan, akademisi hingga perwakilan pemuda.

BACA JUGA : SMK Bina Nusantara Kebumen Jaring 159 Siswa, 100 Persen Gratis

Para peserta aktif menyampaikan berbagai pandangan dan usulan selama forum berlangsung.

Masukan yang disampaikan mencakup penguatan berbagai klaster pemenuhan hak anak. Instansi vertikal turut memberikan pandangan mengenai sinkronisasi kebijakan yang diperlukan.

Perwakilan guru juga menyampaikan berbagai masukan berdasarkan pengalaman mereka di lingkungan pendidikan.

LSM pemerhati anak yang diwakili HIMPAUDI ikut memberikan rekomendasi terkait penguatan perlindungan anak usia dini.

Organisasi PKK turut menyampaikan pandangan mengenai peran keluarga dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak.

Forum tersebut juga memberi ruang kepada pengurus Forum Anak Kabupaten Grobogan untuk menyampaikan aspirasi secara langsung.

Perwakilan Forum OSIS turut menyuarakan pandangan generasi muda mengenai pentingnya perlindungan terhadap hak-hak anak.

BACA JUGA : Tiga Karateka Jepara Dilepas Langsung Oleh Bupati, Bidik Tiket Kejuaraan Asia di ASEAN Vietnam

Seluruh peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan ide, kritik maupun saran yang dinilai mampu memperkaya substansi Raperda.

Sekretariat Bapemperda mencatat seluruh gagasan dan rekomendasi yang berkembang selama pembahasan berlangsung.

Seluruh masukan tersebut selanjutnya akan menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan draf akhir Raperda.

Melalui Bapemperda DPRD Grobogan, hasil rapat dengar pendapat dan Semiloka itu diharapkan mampu memperkuat substansi Raperda Kabupaten Layak Anak sehingga memiliki landasan hukum yang komprehensif dan mudah diterapkan.

Selain itu, DPRD menargetkan Raperda Kabupaten Layak Anak segera disahkan sebagai payung hukum yang semakin memperkuat perlindungan, pemenuhan hak, serta kesejahteraan anak di Kabupaten Grobogan.

TYA WIDYA