Namun, sebagai bentuk tindak lanjut, Inspektorat kemudian melakukan simulasi ulang terhadap hasil penilaian Pansel dengan menghilangkan nilai dari anggota Pansel yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Jadi, hasil nilai tim Pansel kami simulasikan ulang dengan tidak menyertakan penilaian salah satu Pansel yang tidak memenuhi syarat tersebut,” jelas Eko.
Dari hasil simulasi ulang tersebut, Eko memastikan bahwa hasil akhir seleksi tidak mengalami perubahan. Tiga besar peserta yang lolos seleksi tetap sama, sehingga pelantikan ketiga pejabat kepala OPD tersebut dinilai tetap sah dan tidak terpengaruh oleh kekeliruan administrasi tersebut.
“Dari hasil simulasi yang kami lakukan, memang tidak berpengaruh dengan hasil. Jadi, kepala OPD yang dihasilkan pun tidak masalah,” tandasnya.
Meski demikian, Eko menegaskan bahwa pejabat yang bertanggung jawab dalam penunjukan Pansel akan tetap dilakukan pembinaan dan sanksi sesuai dengan ketentuan ASN.
“Tetap ada pembinaan kepada pejabat yang bertanggung jawab atas persoalan ini,”kata Eko tanpa menyebut siapa pejabat yang dimaksud.
Ali Bustomi













