
Dikemukakan, Satreskrim Polres Blora melacak jejak pelaku hingga wilayah Kabupaten Kudus dan berhasil menangkap tiga tersangka, yakni PP, AJ (43), dan IM (31). PP dan AJ, warga Demaan, Kabupaten Kudus, berperan sebagai eksekutor, sedangkan IM, warga Purwosari, Kabupaten Kudus, bertugas membongkar motor.
Saat penangkapan, motor korban sudah dalam kondisi terbongkar menjadi sparepart.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto mengungkapkan bahwa ketiga pelaku tergabung dalam sindikat curanmor yang beroperasi diberbagai daerah, termasuk Grobogan, Rembang, Jepara, dan Demak.
“Kami masih kembangkan kasus ini untuk membongkar kemungkinan keterlibatan jaringan lain di Blora, Polres Blora terus berupaya mengidentifikasi lokasi lain yang menjadi target sindikat ini,” jelas Kapolres Blora, Rabu, 23 April 2024 di Mapolres Blora.
Kapolres Blora mengimbau kepada masyarakat Blora untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan.
“Pastikan keamanan dengan kunci ganda agar mempersulit pelaku curanmor,” harap Kapolres Blora.
Lebih lanjut, Kapolres Blora menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Blora dalam menjaga keamanan masyarakat dari aksi kriminal.
“Kasus curanmor ini melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara,” tegas Kapolres Blora.
Kudnadi Saputro













