𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 (SUARABARU.ID) — Kurang dari sepuluh hari, Satreskrim Polres Blora Polda Jawa Tengah mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) di Lapangan Kridosono, Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.
Disampaikan, kejadian yang menimpa korban DGD, remaja 17 tahun asal Tunjungan, ini terjadi pada Minggu, 13 April 2025, sekira pukul 06.00 WIB., polisi menangkap tiga pelaku di Kabupaten Kudus dan mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang telah dibongkar.
Kronologi bermula saat korban memarkir sepeda motor Vario 125 hitam tahun 2023 disisi selatan tribun timur lapangan Kridosono untuk berolahraga. Motor bernomor polisi K-4178-BBE tersebut dilengkapi STNK dan dua dompet berisi KTP, kartu pelajar, serta uang tunai Rp 300 ribu.
Namun, saat korban kembali, sepeda motor beserta isinya raib. Kerugian ditaksir mencapai Rp25,3 juta. Korban segera melapor ke Polsek Blora, memicu penyelidikan cepat oleh Satreskrim.













