
Namun, hasil autopsi mengungkap fakta berbeda. Tim Inafis yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, termasuk luka memar di kepala dan wajah, serta lecet di leher. Hasil forensik memastikan korban meninggal akibat dicekik dan dibekap.
“Setelah hasil autopsi keluar, kami langsung menetapkan MZI sebagai tersangka. Ia ditangkap pada Kamis pukul 14.30 WIB dan mengakui semua perbuatannya,” tambah AKP Danail.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Honda Brio putih, satu bantal hotel, sprei dan bedcover warna putih, potongan kaus dan sweter milik korban, kain jarik bekas pakai, serta tiga buah underpad.
Atas perbuatannya, tersangka MZI dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Ali Bustomi













