Barang bukti berupa obat mercon diamankan dari tangan dua tersangka. Foto: Polres Grobogan. Foto: Polres Grobogan

Setelah melakukan penyelidikan, kata AKP Agung Joko Haryono, Sat Reskrim Polres Grobogan berhasil mengamankan dua tersangka di dua wilayah yang berbeda.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau hukuman penjara hingga 20 tahun.

Tingkatkan Patroli

Terkait dengan penemuan obat mercon ini, Kasat Reskrim mengimbau kepada masyarakat agar tidak membeli, menyimpan, atau menggunakan bahan peledak, termasuk petasan.

“Kami imbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Peredaran bahan peledak ilegal ini sangat berisiko, apalagi menjelang Lebaran yang biasanya diiwarnai dengan penggunaan petasan,” kata AKP Agung.

Sebagai bentuk antisipasi, Kasat Reskrim mengungkapkan, Polres Grobogan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah, sehingga dapat mencegah peredaran bahan peledak atau obat mercon,m terutama menjelang Lebaran.

Tya Wiedya