JEPARA (SUARABARU.ID)- Kabar mengejutkan datang dari Sekda Jepara, Edy Sujatmiko. Terhitung sejak Rabu, (19/3/2025) malam dirinya dimutasi oleh Bupati Jepara Witiarso Utomo sebagai Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskarpus) Kabupaten Jepara.
“Kita ngobrol santai setelah tadi menggelar pelantikan pejabat eselon II. Mutasi adalah hal yang wajar dalam birokrasi, guna pembinaan karir dan refreshment. Kita pastikan proses mutasi dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” kata Wiwit sapaan akrabnya.
Kursi Kepala Diskarpus Jepara memang sudah lama kosong. Selama ini, posisi itu diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) dan pernah diisi beberapa nama, terakhir kalinya Sisnanto Rusli.
Edy Sujatmiko sebelumnya adalah Sekda Jepara. Ia menempati posisi itu sejak 30 April 2019. Masa jabatan sebagai Sekda Jepara yang diemban Edy Sujatmiko mestinya berakhir pada 30 April 2024. Atau saat masa jabatannya genap lima tahun.
Sementara itu, hingga kini usia Edy Sujatmiko yang lahir pada 17 Juli 1969 belum memasuki masa pensiun. Saat ini ia berusia 56 tahun. Masa pengabdiannya sebagai PNS yang sudah dirintisnya sejak 1988 baru akan berakhir empat tahun lagi, saat usianya menginjak 60 tahun.
Witiarso Utomo mengatakan Pemkab Jepara sejak tahun lalu sudah berkoordinasi dengan Pemprov Jateng terkait kelanjutan karier Edy Sujatmiko. Bahkan Pj Bupati Jepara saat itu Edy Supriyanta juga sudah berkirim surat ke BKN dan KASN.
Hingga akhirnya turun rekomendasi terkait kelanjutan karier Edy Sujatmiko. Jabatan baru yang diembannya adalah Kepala Diskarpus Jepara.
Witiarso Utomo menegaskan jika proses mutasi yang dilakukan Pemkab Jepara mengacu pada aturan. Salah satunya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 15 Tahun 2019, tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintah.
Selain itu, surat Kepala BKN tertanggal 7 Februari 2025 perihal Rekomendasi Hasil Evaluasi Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Kabupaten Jepara.
Serta surat dari Menteri Dalam Negeri tertanggal 17 Maret 2025 perihal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkup Pemkab Jepara.
“Pelantikan mutasi dari jabatan Sekda merupakan hasil rekomendasi tim pansel atas evaluasi kinerja yang telah menduduki jabatan selama 5 tahun sehingga secara teknis hanya melaksanakan rekomendasi tim pansel,” ujar Wiwit.
“Semoga kinerja Diskarpus di bawah pejabat baru yang definitif lebih maksimal, mengingat Diskarpus punya peran penting terkait data yang menjadi elemen penting dalam pemerintahan. Juga terkait upaya mengokohkan budaya literasi di Jepara,” tandasnya.
ua