blank
Sekda Blora dalam Rakor Pengendalian Operasional Kegiatan di pendopo rumah dinas Bupati Blora, Senin 17 Februari 2025. Foto: Kudnadi Saputro Blora

BLORA (SUARABARU.ID) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora menyikapi dengan strategi yang tepat atas efisiensi anggaran yang diserukan oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.

Bupati Blora, Arief Rohman mengatakan dengan strategi yang tepat, saat memberikan arahan strategis terkait kebijakan penghematan anggaran, di Rakor Pengendalian Operasional Kegiatan (POK) di pendopo rumah dinas Bupati Blora, Senin 17 Februari 2025, Bupati Blora minta masukan dari OPD terkait hal-hal yang tidak mendesak.

”Untuk hal-hal yang tidak mendesak akan kita tunda. Untuk itu saya minta segera dilakukan percepatan perubahan anggaran,” kata  Bupati Blora di Rakor yang dihadiri oleh seluruh Kepala Perangkat Daerah, Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, Camat, Direktur RSUD, serta Kepala Bagian di lingkungan Setda Blora.

Dikemukakan, Kabupaten Blora akan mengalami pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 65 miliar dari pemerintah pusat.

Meski demikian, Bupati Blora  menegaskan bahwa efisiensi anggaran tersebut tidak boleh menghambat pembangunan infrastruktur.

“Kita akan mencari strategi dan alternatif lain seperti contohnya pinjaman,  semua itu agar keinginan masyarakat, khususnya terkait infrastruktur tetap dapat ditangani, jalan rusak yang sudah parah, jembatan roboh, dan kebutuhan mendesak lainnya harus tetap menjadi prioritas,” tegas Bupati Blora.

Pada kesempatan itu, saat  memimpin langsung rakor tersebut, Sekda Blora, Komang Gede Irawadi  menjelaskan bahwa rakor POK Senin 17 Februari 2025 menyoroti beberapa agenda utama, termasuk percepatan penyelesaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

“Saya minta penyelesaian LKPD dilakukan dengan baik dan cepat, karena jika tidak, akan berpotensi mempengaruhi predikat WTP kita,” ujar Sekda Blora.

Kesiapan OPD

Selain itu, Sekda Blora menegaskan pentingnya kesiapan seluruh OPD dalam menerapkan Instruksi Presiden nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran.