blank
Aspidsus Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya dalam konferensi pers terkait penyitaan dana dugaan korupsi Plaza Klaten Rp4,5 Miliar. Foto: Ning S (SUARABARU.ID)

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya menyampaikan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah telah menyita dana dugaan korupsi Plaza Klaten senilai Rp4,5 Miliar.

Dana tersebut diserahkan secara sukarela oleh PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS) di Kantor Kejati Jateng pada Rabu (19/3/2025).

“Dana tersebut merupakan uang sewaan dari pengelolaan Plaza Klaten tanpa dasar hukum yang jelas. Hasil sewa kurun waktu 2019-2022 ditaksir mencapai Rp9.193.836.132,00,” ujarnya kepada awak media di kantor Kejati Jateng.

Ia mengatakan, jumlah uang yang seharusnya diterima adalah Rp9 miliar lebih dari 2 perusahaan. “Saat ini salah satu perusahaan telah mengembalikan yakni PT MMS sebesar Rp.4.587.370.139,00 sisanya PT PKP sebesar Rp.4.708.555.213,00 belum tau apakah mau mengembalikan atau tidak,” kata Lukas.

Lukas mengatakan, pihaknya juga belum bisa memastikan terkait proses hukum setelah pengembalian kerugian negara ini. “Yang terpenting dalam penindakan korupsi adalah pengembalian kerugian negara,” katanya.

Menurutnya, hingga kini proses penyidikan terus berlanjut, dan ada 16 saksi yang diperiksa, namun belum ada penetapan tersangka.

“Ada 16 orang saksi yang diperiksa termasuk dari Pemkab Klaten sudah diperiksa karena sebelum penyidikan kita sudah penyelidikan,” imbuhnya.

Menurut Lukas dalam proses pendalaman ada sedikit kendala, lantaran Kepala Dinas DKUKMP Kabupaten Klaten sebagai pejabat yang memberikan ijin sewa sudah meninggal dunia.

Ning S