
Disampaikan, rancangan awal efisiensi belanja SKPD mencakup pengurangan anggaran Alat Tulis Kantor (ATK), seminar, penyelenggaraan acara, serta perjalanan dinas hingga 50 persen.
“Jika ada OPD yang tidak mau mengikuti aturan ini, nanti akan berhadapan langsung dengan pusat,” tegas Sekda Blora.
Sekda Blora mengingatkan seluruh kepala SKPD untuk mengoptimalkan efisiensi operasional kantor, termasuk pengurangan penggunaan listrik setelah jam kerja.
“Jika dihitung setiap harinya, penghematan listrik bisa memberikan dampak signifikan bagi efisiensi anggaran daerah,” ucap Sekda Blora.
Namun demikian, Sekda Blora menyampaikan bahwa efisiensi tidak boleh dilakukan terhadap beberapa kegiatan, di antaranya kegiatan pelayanan masyarakat.
“Termasuk pelayanan kesehatan, perizinan, kependudukan, perdagangan, pajak, dan retribusi daerah,” jelas Sekda Blora.
Selain itu, dana yang bersumber, lanjut Sekda Blora, dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), dana insentif fiskal, dana desa, dana transfer dari Pemprov, serta pendapatan dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan pinjaman daerah juga tidak boleh dipangkas.
“Pelaksanaan Inpres akan mulai diterapkan setelah terbitnya Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri pasca pelantikan,” tandas Sekda Blora.
Di akhir rakor tersebut, Sekda Blora mengajak seluruh kepala OPD untuk terus menjaga dan meningkatkan Zona Integritas di masing-masing instansi guna membangun Wilayah Bebas Korupsi (WBK) atau Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
“Serta memastikan pelayanan publik yang lebih transparan dan akuntabel,” pinta Sekda Blora.
Kudnadi Saputro