blank
'Pak ogah' di wilayah Kabupaten Kudus menjadi salah satu pekerja rentan yang akan mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan. foto: dok

KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Kudus berencana mendaftarkan sebanyak 26 ribu pekerja informal sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Upaya tersebut untuk memberikan perlindungan bagi mereka jika sewaktu-waktu mengalami kecelakaan kerja.

Plt Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Kudus Putut Winarno mengatakan, pemberian BPJS Ketenagakerjaan kepada para pekerja informal termasuk juga kepada pekerja rentan seperti tukang parkir, Pak Ogah hingga pekerja lainnya yang selama ini tidak memiliki jaminan kecelakaan kerja.

Pemberian BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan bagian upaya untuk merealisasian program Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Sam’ani Intakoris dan Bellinda Putri.

“Sebenarnya di APBD 2025 sudah ada alokasi anggaran bagi BPJS Ketenagakerjaan pekerja informal untuk 9 ribu orang. Namun seiring dengan program kerja Bupati dan Wakil Bupati terpilih, rencananya jumlah penerima akan kami tambah menjadi 26 ribu orang dengan cakupan peserta yang lebih luas,”tandas Putut, Senin (20/1).

Menurut Putut, 9 ribu data peserta awal yang akan didaftarkan tersebut merupakan data yang berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sementara untuk pendaftaran sebanyak 26 ribu pekerja informal ini nanti mengacu pada pendataan lebih lanjut.

“Untuk data penerima kami akan berkoordinasi dengan OPD lain. Semisal untuk Tukang Parkir dan  Pak Ogah  koordinasinya dengan Dishub. PKL dengan Dinas Perdagangan dan seterusnya,”tukasnya.

Dia mengatakan, selama ini pekerja informal di Kabupaten Kudus masih banyak belum mendapatkan perlindungan.

Hal ini tentu menjadi ancaman ketika sewaktu-waktu mengalami kecelakaan kerja. Oleh karenanya sekoci berupa perlindungan sosial sangat dibutuhkan oleh mereka.

Nantinya para pekerja informal ini akan didaftarkan dua program perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).

Masing-masing premi yang harus dibayar oleh pemerintah kabupaten yaitu sebesar Rp16.800 per bulan untuk dua jaminan tersebut.

“Jika nanti selama tiga tahun berturut-turut mereka terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, misalnya meninggal dunia maka anaknya akan mendapatkan manfaat beasiswa sampai lulus sarjana,” katanya.

Putut mengatakan saat ini pihaknya tengah menyiapkan draf Peraturan Bupati. Perbup nanti akan menjadi dasar penentuan sasaran penerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan.Dalam draf tersebut, pekerja rentan yang akan dikover BPJS Ketenagakerjaan meliputi buruh harian lepas, petani, buruh tani, relwan, ART, pemulung, pengambil sampah, tukang becak, penyandang disabilitas, pedagang, guru swasta, pekerja sosial keagamaan, tukang parkir, pak ogah, tukang ojek, dan sopir.

Para pekerja rentan tersebut nantinya akan berhak mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan dengan syarat harus memiliki KTP Kudus dan masuk dalam pendataan yang dikoordinir oleh OPD terkait.

Ali Bustomi